Wabup Rahmang Ikuti Rakor Percepatan Pengawasan Batas Daerah

0

Parikmalintang, CanangNews - Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM.  mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengawasan Batas Daerah  berama dengan Kementrian Dalam Negeri dan Seluruh Kepala Daerah se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (30/4/2021) di Ruangan Bupati Padang Pariaman.


Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan lima prioritas pembangunan tahun 2019-2024 yakninya pembangunan sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menyederhanakan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.


“Penyederhanaan regulasi dan birokrasi perlu dilakukan untuk mempermudah perizinan dan investasi juga peningkatan efektivitas birokrasi sebagai instrument untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi. Sesuai dengan mandat UU cipta Kerja bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Kemnetrian Dalam Negeri menjadi acuan dan diintregasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten kota,” terangnya


Ia juga menambahkan batas daerah pada pasal 5 yaitu bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi acuan ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan, izin dan ha katas tanah. Mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan batas daerah bersama pemerintah daerah selama lima bulan sejak berlakunya PP nomor 43 tahun 2021 berlaku mulai Februari 2021. Apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antar pemerimtah daerah yang berbatasan, Menteri Dalam Negeri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.


“Instruksi yang harus dilakukan dalam penetapan batas wilayah yakninya Gubernur menunjuk Sekda atau asisten pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batasan daerah, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas, mneodorng bupati atau walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah, dan melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas,”  tutupnya



Senada dengan itu Plh Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan dalam penjelasan teknis percepatan penegasan batas daerah dapat dilakukan penyiapan dokumen, UU, DOB,PP, Perda, Peta Wilayah, Peta Dasar dan Citra Satelit, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, serta pe,buatan peta batas.


“Manfaat ditetapkannnya batas daerah yakninya untuk Kejelasana cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat ,kejelasan luas wilayah , kejelasan pengaturan tata ruang,kejelasan adminostrasi kependudukan, kejelasan daftra pemilih, kejelasan administrasi pertahanan dan kejelasan perizinan pengelolaan. Batas wilayah dapat dilakukan perubahan jika adanya kesepakatan antar daerah Kabupaten atau kota yang berbatasan dan disulukan secara bersama-sama kepada mentri melalui gubernur, adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penataan daerah, dan kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri,” terangnya


Ia juga mengatakan hingga saat ini total status segmen batas daerah yang sudah selesai sebanyak 668 segmen dan yang belum selesai sebanyak 311 segmen. Terdapat tujuh provinsi yang segmen antar batas provinsi dan batas kabupaten  atau kota dalam provinsi telah selesai diantaranya Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku. Juga terdapat lima segmen yang antar batas provinsi dan batas kabupaten  atau kota dalam provinsi yang belum selesai dan masih selesai diatas 50 persen dan diharapkan dapat diselesaikan hingga bulan Agustus.(R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top