Ikuti Coaching Clinic, BKPSDM Padang Pariaman Siap Terapkan Permenpan RB 38/2017

0

Maizar S Sos (kanan)

Pekanbaru, CanangNews – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs Armeyn Rangkuti MSi yang diwakili Sekretaris BKPSDM Maizar S Sos mengikuti Coaching Clinic di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin – Selasa 5 sampai 6 April 2021.  

 

Maizar ke Pekanbaru tidak sendirian. Ia pergi bersama Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Sub Bidang (Kasubid). Kegiatan ini dalam rangka penguatan manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar dapat diterapkan di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Peserta Coaching Clinic foto bersama Kakanreg XII BKN 

Kegiatan ini
, lanjut dia, dimaksudkan untuk menyusun pengembangan kompetensi SDM PNS (pegawai negeri sipil – red) melalui inventarisasi jenis kompetensi, verifikasi, validasi, implementasi serta monitoring dan evaluasi.

 

Di samping itu, perlu dilakukan standar kompetensi jabatan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan yang mencakup 3 aspek: pengetahuan, keterampilan dan perilaku,” katanya lagi.

 

Maizar (tengah bersama peserta Coaching Clinic

Pada saat pembukaan Coaching
Clinic, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany menghimbau untuk menggali sedalam-dalamnya tentang permasalahan dari narasumber dengan harapan agar seluruh peserta menjadi agent of change pada instansinya.

 

Coaching Clinic adalah layanan berupa kelas konsultasi yang diadakan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis dengan materi sesuai pilihan dari PNS yang telah mendaftar bertempat di BKN dan difasilitasi oleh Direktorat Kinerja ASN. Coaching Clinic ini bertujuan antara lain:

1. Meningkatkan pelayanan kepada PNS terkait implementasi aplikasi e-kinerja ASN dan e-lapkin;

 

Mekanisme Coaching Clinic

2. Memberikan penjelasan dan pendampingan dalam penyusunan dan penilaian SKP serta penyusunan standar teknis kinerja jabatan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesenjangan pemahaman terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Kinerja PNS. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top