Bupati Agam Serahkan LKPD 2020

0


 

Agam, -Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar.

Dokumen LKPD itu diserahkan langsung Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, kepada Plh. Ketua BPK-RI Perwakilan Sumbar, Novemris di Kantor BPK RI Sumbar di Padang, Rabu (10/3).

Turut mendampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Agam, Junaidi, Kepala BKD Agam Hendri G. dan Inspektur Dafrines.

Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

“Dan kita siap menerima Tim Pemeriksa BPK untuk pemeriksaan terinci,” ujar bupati.

Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk selalu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Hendri G, mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yg mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya LKPD harus diserahkan kepada BPK RI paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. LKPD ini disusun berdasarkan laporan keuangan semua SOPD di Agam,” jelasnya.

Dokumen LKPD yang disiapkan antara lain, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Perubahan SAL), neraca, Laporan Operasional (LO), laporan arus kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dokumen lain yang juga diserahkan bersamaan dengan LKPD ini, yakni, hasil review Inspektorat, laporan keuangan BUMD (PDAM), dan ikhtisar laporan dana desa.

Menurutnya, setelah dokumen tersebut diserahkan, maka BPK akan segera melakukan pemeriksaan secara rinci.

” BPK RI akan melakukan pemeriksaan mulai Senin 15 Maret 2021 selama 30 hari,” jelasnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top