Pemkab Agam Dorong Nelayan Bergabung Dengan Kelompok Berbadan Hukum

0


 

Agam, (Sumbar)-Pemerintah Kabupaten Agam, dorong nelayan untuk bergabung dengan kelompok yang memiliki badan hukum, agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Kepala DPKP Agam, Ermanto, Senin (18/1) mengatakan, syarat nelayan mendapat bantuan dari pemerintah harus bergabung dengan kelompok yang memiliki badan hukum.

“Bagi yang belum tergabung, segera bergabung atau bentuk kelompok yang berbadan hukum,” ujarnya.

Ketentuan ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 123 Tahun 2018, tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

“Bagi nelayan yang tidak tergabung dalam kelompok berbadan hukum, maka tidak dapat bantuan berupa alat tangkap dan kebutuhan lainnya,” sebut Ermanto.

Untuk itu, pihaknya mengimbau nelayan yang belum tergabung dalam kelompok berbadan hukum agar melapor ke pemerintah nagari atau penyuluh.

Saat ini, ulasnya, jumlah kelompok nelayan yang memiliki badan hukum di Agam baru 16 kelompok.

“Kita setiap tahun mengalokasikan dana untuk bantuan bagi nelayan dan bantuan itu tidak boleh diperjual belikan,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Nagari Tiku V Jorong siap memfasilitasi nelayan untuk membentuk kelompok yang berbadan hukum. (PN/CN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top