PLT Walinagari Sinuruik, Dasril mengatakan, Pelatihan yang dilakukan dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat tersebut bertujuan untuk meminilisir keselahan dalam Pendataan penerima mamfaat tersebut.
Lebih lanjut, pendataan itu juga bertujuan untuk Verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan sosial dan memastikan kondisi masyarakat secara langsung pada masing-masing jorong yang ada di Nagari.
"Untuk memastikan kondisi masyarakat secara langsung, ada 27 Petugas pendataan per jorong di Nagari Sinuruik," Sebutnya
Hal ini juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan Data ini digunakan sebagai acuan perencanaan dalam mengambil kebijakan pembangunan Pemerintah Nagari Sinuruik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, Yonnisal mengatakan, Khusus nagari sinuruik, ia ucapkan apresiasi yg tinggi karena wali nagari beserta perangkat yg didukung oleh bamus nagari mempunyai komitmen yg tinggi dalam melakukan perobahan secara mendasar terhadap data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS).
Lebih lanjut, ini didasari dengan pengalaman bersama mulai dari pemerintah Pusat, Probinsi dan kabupaten Serta nagari dalam menghadapi bencana covid 19, tahun 2020.
"Data kita amburadul, ini membuat kepanikan yg luar biasa. Alhamdulillah awal tahun 2021 ini, Dinas Sosial dan Nagari Sinuruik kerja sama untuk memperbaiki data tersebut," ungkapnya.
Semoga dengan Kerja sama Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dengan Nagari Sinuruik ini menjadi Nagari percontohan dalam pendataan DTKS, diharapkannya. (IYAN)