Bupati Padang Pariaman Terima Sertifikat Aset dari BPN

0

Parikmalintang, CanangNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menerima sertifikat aset berupa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) - Kamis (3/12/2020).

Dalam serah terima sertifikat aset tersebut Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri mengatakan, persoalan persertifikatan tanah merupakan persoalan krusial yang harus ditangani dan diperhatikan. 

“Tanah nerupakan investasi yang tidak pernah rugi karena nilainya naik terus. Alhamduillah, kita sudah terima sertipikat tanah dari BPN. Dari 8 sertipikat yang ditargetkan KPK +Komisi Pemberantasan korupsi? - red), kita bisa capai 14 buah sertipikat. Artinya, melebihi target diberikan KPK," kata Adib Alfikri

Atas nama Pemkab, kata Adib, ia mengapresiasi kerja keras Kepala Kantor BPN Kabupaten Padang Pariaman dan jajaran dalam percepatan proses penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran dan stakeholder terkait selaku penanggungjawab di Pemkab Padang Pariaman ini agar terus meningkatkan kinerja terkait persertipikatan tanah, termasuk seluruh aset untuk memastikan aset yang dimiliki terjaga dan teramankan dengan baik.

Sementara itu  Kepala Kantor BPN Kabupaten  Padang Pariaman Gatot Teja juga mengucapkan  terimakasih atas fasilitasi selama proses penerbitan sertifikat.

“Pelaksanaan pensertifikatan hak atas tanah di Padang Pariaman saat ini telah mencapai 46.394 bidang dan yang belum terdaftar sebanyak 149.894 bidang dengan bidang yang terpetakan 23.381 bidang. Pada tahun 2025 tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman hendaknya sudah terdaftar sebagaimana yang dimanatkan oleh presiden melalui Kementrian ATR/BPN,” terangnya.

Ia juga menyatakan, persertifikatan aset Pemkab Padang Pariaman sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kerja sama yang baik membuat kita sukses. Semoga ke depan semakin solid," ujar Gatot. (R/ZT)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top