Warga Nagari Bayua Terima BST Kemensos Tahap VIII

0


 

Agam,-Sebanyak 252 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam kembali mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI tahap delapan, Jum’at (20/11).

Pencairan dana bantuan pemerintah ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia cabang Maninjau kepada masing-masing KPM  di ruang kelas SMA Negeri 1 Tanjung Raya. Dimana masing-masing KPM kembali menerima bantuan tunai senilai Rp 300.000.

Petugas Kantor Pos Indonesia Cabang Maninjau, Dona Afrizal menyebutkan, bantuan yang disalurkan ini merupakan lanjutan penanganan ekonomi dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Penyaluran tahap delapan ini dilaksanakan di ruang kelas SMA Negeri 1 Tanjung Raya agar kantor Pos tidak terlalu padat, sehingga pencairan dapat berjalan lancar sesuai SOP yang berlaku,” ujar Dona.

Disebutkan, persyaratan pengambilan bansos ini sama seperti penyaluran sebelumnya, yakni wajib memakai masker, membawa fotocopy KTP dan KK, membawa KTP asli, membawa surat panggilan bansos, serta tidak membawa anak kecil.

“Selain itu, masing-masing Wali Jorong wajib hadir untuk membantu menegakkan aturan protokol kesehatan kepada masyarakatnya yang mengambil bansos, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ulasnya.

Sementara itu, seorang warga Nagari Bayua penerima BST Kemensos Tahap VIII, Ratna Novita (32) mengaku senang dan bersyukur atas kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19. Menurutnya, bantuan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga di masa pandemi.

“Terimakasih kepada Kementerian Sosial yang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Alhamdulillah, bantuan ini merupakan yang kedelapan kali saya terima, dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top