KPU Pesisir Selatan Tetapkan DPT Pilkada sebanyak 338.912 Pemilih

0

 

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilh Tetap Pilkada Tahun 2020

PAINAN - Bertempat di Hotel Hannah Syariah Painan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (14/10/2020) pagi. 

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh anggota PPK se-Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Pesisir Selatan, Kesbangpol Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, Dandim 0311/Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri, Tim Penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan wartawan media massa.

Jumlah DPT ditetapkan sebanyak 338.912 pemilih, terdiri dari 167.290 pemilih laki-laki dan 171.622 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.010 pemilih dibandingkan Daftar pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 5 September 2020 lalu.

Penambahan pemilih tersebut menurut Medo Patria (Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi) merupakan masukan dari masyarakat dan koreksi serta temuan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang ditindaklanjuti oleh KPU Pesisir Selatan.

“Penambahan pemilih tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan masyarakat yang mencermati DPS yang sudah kita umumkan beberapa waktu yang lalu. Di samping itu, temuan dari Bawaslu Pessel juga kita tindaklanjuti”, sebut Medo.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU wajib mendata warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pemungutan suara. Sehingga meskipun ada warga masyarakat yang belum berusia 17 tahun, apabila pada hari H sudah berumur 17 tahun, tetap kita masukkan ke dalam DPT”, ujar Epaldi.

Sejalan dengan itu, Medo Patria menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilih yang berusia 17 tahun pada hari H pemungutan suara, yaitu pada 9 Desember 2020 diakomodir ke dalam DPT.

“Kita akomodir ke dalam DPT, tetapi di kolom keterangan di status DPT dibuat “B”, artinya belum melakukan perekaman data kependudukan di Capil”, kata Medo.

Terkait hal tersebut, hasil koordinasi KPU Pessel dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan adalah capil akan menyurati warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia untuk memilh dalam Pemilihan Tahun 2020 untuk melakukan rekam data.

“Capil akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik serta pengambilan KTP E di unit kerja layanan di setiap kantor kecamatan”, terang Medo.(can)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top