Kredibilitas dalam Balutan Transparansi Pemilu

0

Catatan Zulnaidi SH *) 


MEMBANGUN kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan mengandalkan integritas saja ternyata tidak cukup. Berkaca dari pengalaman tiap kali selesai pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini, cenderung selalu diikuti oleh bias-bias berupa fitnah / hoaxs yang sepertinya sengaja atau tidak dibangun untuk merusak bangunan kredibilitas sistem penyelenggaraan pemilu yang lahirnya seringkali hanya didorong oleh mental siap menang tetapi tak siap kalah beberapa kontestan dan konstituennya.


Terkait dengan pemilu, satu jejak paling prestisius dari gerakan reformasi adalah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Penyelenggara terus melakukan pembenahan terhadap sistem penyelenggaraan pemilu paska reformasi; dimulai dengan menyerahkan teknis penyelenggaraan ke sebuah lembaga independen yang diisi orang-orang independen pula, membangun sistem yang transparan berupa keterbukaan kompetisi / kontestasi bagi seluruh anak negeri.


Puncaknya ketika penyelenggaraan pemilu 2014 (dilanjutkan pemilu 2019), hal mana terjadi lompatan sistem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu berupa terobosan yang menurut penulis layak disebut sebagai revolusi transparansi pemilu; suatu visi yang berangkat dari komitmen dan ruh reformasi dari anggota KPU saat itu – rata mereka mantan aktivias ‘98 dan mantan anggota KPU daerah – dengan mengambil istilah dari sebuah buku Mengeluarkan Pemilu dari Ruang Gelap dan membangun tiang pancang tempat berdirinya transparansi pemilu dalam wujud yang sesungguhnya.


Lompatan itu bernama “Formulir C1”. Hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) dihitung di hadapan saksi-saksi, pengawas, pemantau dan masyarakat dan dicatat di atas kertas plano yang ditempel di papan tulis agar bisa dilihat semua orang yang hadir di TPS. Ketika penghitungan selesai maka jumlah pengguna hak pilih dihitung dan dicatat; total suara sah dan tidak sah dihitung dan dituliskan; jumlah surat suara yang digunakan ditentukan, dan; perolehan suara sah masing-masing kontestan peserta pemilu akan diketahui  dan dicatat lalu secara real-time semua pihak yang berwenang memperoleh C1 dan memegang C1 tersebut.


Sebuah langkah penting yang dimulai dengan adanya norma perundang-undangan (peraturan KPU) bahwa hasil pemilu sesuai yang tercatat di kertas plano wajib dicatat ke dalam formulir C1 dengan jumlah 7 rangkap. Ketujuh rangkap formulir tersebut harus ditulis dan ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masing-masing diserahkan ke para saksi, pengawas, arsip KPPS dan KPU.  Bahkan KPU membolehkan formulir yang berisi substansi hasil pemilu tersebut di fotokopi untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan.


Tidak berhenti sampai di sini saja, KPU RI masa itu membuat kebijakan publikasi secara online agar bisa diakses oleh siapapun dan di manapun dengan cara memerintahkan penyelenggara di tingkat kabupaten / kota agar dalam waktu 1 x 24 jam sampai maksimal 2 x 24 jam untuk melakukan scanning formulir C1 dan mengunggahkannya ke halaman khusus yang disediakan KPU RI sehingga formulir C1 tersebut bisa di-open-access. Meski demikian, masih ada sekelompok orang salah kaprah menganggap publikasi C1 adalah hasil resmi pemilu.


Hanya dalam hitungan menit dan jam, hasil pemilu (formulir C1) sudah tersebar di seluruh tangan peserta pemilu, pengawas, pemantau, pihak kepolisian / TNI dan pemerhati pemilu, termasuk masyarakat luas. Maka, pada saat itu juga tertutup celah / peluang paling signifikan untuk terjadi manipulasi hasil pemilu karena pasti akan ketahuan.


Sejarah pemilu pra-reformasi mencatat bahwa hasil pemilu terindikasi ditentukan oleh selera penguasa, salah satu penyebabnya karena penyelenggara pemilu adalah “orang-orang mereka” dan dokumen pemilu ada di tangan “mereka”. Namun, sejak tahun 2014 semuanya berbalik 180 derajat (mulai dibenahi sejak pemilu 2004), terbukti hasil pemilu lebih dahulu diketahui kontestan pemilu dibanding KPU daerah – KPU daerah baru tahu hasil pemilu 5 hari setelah pemilu dilaksanakan yakni saat hasil rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) sudah dikirim ke KPU kabupaten / kota.


Tantangan Integritas Penyelenggara

Meskipun kerja keras dan komitmen transparansi telah diupayakan secara optimal, masih banyak yang tidak ‘melek’ dengan substansi dan prosedur penghitungan suara hasil pemilu. Ada oknum-oknum yang menggunakan kebijakan publikasi C1 sebagai senjata untuk membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwa hasil pemilu ditentukan dalam “ruang gelap” secara sepihak.


Di sinilah kerja keras dan kerja cerdas penyelenggara pemilu itu dibutuhkan, yakni memberikan edukasi dan sosialiasi kepada pemilih, terutama dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme pemilu dan mengajak sebanyak mungkin orang untuk terlibat dalam pemilu sehingga semakin banyak pula yang paham bagaimana pemilu itu dikelola.


Kelaziman dalam kontestasi, pihak yang belum mencapai target politik beserta pendukungnya, tidak akan serta-merta dapat menerima kondisi tersebut. Kondisi ini membuka peluang akan mobilisasi emosi yang dimulai dengan membangun opini-opini yang bertolak-belakang dengan fakta yang ada. Bukankah tahap demi tahap dan jadwal demi jadwal pemilu melibatkan semua peserta, pengawas dan banyak pihak terkait dalam forum terbuka? Namun, masih ada yang percaya KPU bisa mengubah angka-angka secara sepihak.


Input dan publikasi C1 hanyalah sekadar sarana transparansi. Sedangkan hasil pemilu itu sendiri dihitung bersama-sama dan dalam forum terbuka, mulai dari TPS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) – PPK  hingga KPU Kabupaten – Provinsi – Pusat. Karena masing-masing pihak punya pegangan dokumen yang sama, maka siapa yang “bermain” akan ketahuan dalam forum tersebut.


Wallahu a’lam bishshawab!


*) Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman 2018 – 2023, Provinsi Sumatra Barat -- editor Zakirman Tanjung

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top