BLT Yang Sempat Diterima Oleh Aparatur Desa Wajib Dikembalikan

0


Sikabaluan Canangnews,Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahap pertama bagi kaum miskin wajib dikembalikan oleh aparatur desa yang sempat menerimanya
.


Hal tersebut berdasarkan konfirmasi Canangnews kepada Pendamping desa Gidalti bahwa semua anggaran sudah dipastikan untuk kaum miskin yang terdampak namun bukan terhadap Aparatur desa.

"Sudah di sampaikan bahwa penerima BLT adalah masyarakat miskin Apakah aparatur desa dikategorikan sebagai  masyarakat miskin" ungkap Gidalti selaku Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Desa kepada awak media saat dimintai keterangan melalaui pesan whatsap 15/9/20.

Dilanjutkannya,Sejak awak sudah disampaikan melalui Konferensi pers sebelumnya bahwa penerima BLT adalah masyarakat  miskin yg ada di desa  Jika desa tersebut nyatanya ada aparatur menerima maka wajib dana tersebut dikembalikan.

Kepala Desa Malancan Jalimin Saleleu mengatakan,bahwa sebelumnya sudah dikoordinasikan kepihak pemerintah Setempat juga termasuk camat dan awalnya sudah di iakan namun ternyata dalam perjalanan dana tersebut dikembalikan.

"Kita siap mengembalikan BLT yang sempat  diterima oleh aparatur desa sebanyak yang ada sebelumnya"sebutnya 

Salah satu warga Sikabaluan sekaligus aparatur desa yang tidak disebutkan namanya menentang hal tersbut bahwa sebelumnya sudah diperbolehkan dan tidak ada masalah namun hal tersebut justru berbeda pada saat sudah menerima.

"Tidak jelas aturan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai sehingga informasi yang terserap tidak jelas dan berantakan ada baiknya dibuat aturan jelas sehingga tidak seperti ini" pukasnya.(JS) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top