Pengelola Wisata di Lubuk Basung Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

0


 

Agam,-Pengelola tempat wisata waterboom Loebas Wisata, Lubuk Basung serahkan satu ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resort Agam, Rabu (12/08).

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resort Agam, Ade Putra mengatakan satwa langka dan dilindungi tersebut diperoleh dari masyarakat yang tinggal sekitar lokasi wisata tersebut pada hari Selasa (11/8).

“Karena kepeduliannya, Uzi pengelola waterboom meminta kepada masyarakat yang menemukannya untuk diserahkan kepada BKSDA,” ujarnya Ade.

Dijelaskan lebih lanjut, penyerahan satwa Kukang yang diperkirakan berusia 4 tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola waterboom Loebas wisata.

Sebelumnya, tukas Ade, pada April lalu, pengelola wisata tersebut juga menyerahkan 7 ekor Baning/Kura-kura Coklat (Manouria emys) yang terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara 2 sampai dengan 15 kilogram.

“BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi. BKSDA berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya,” ujarnya lagi.

Selanjutnya satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.

Untuk diketahui, sambung Ade, di dunia terdapat lima genus Nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia, yaitu Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (N. coucang) dan Kukang Borneo (N. menagensis).

IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist bahkan telah mengategorikan Kukang jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis Kukang Sumatera dan Kukang Borneo.

CITES (convention on International trade on endangered species of wild fauna and flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam, Kukang telah dimasukkan dalam kategori dalam Appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan,

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang- Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018.

Dikatakan Ade, aturan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

“Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini,” pungkasnya. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top