Pembebasan Lahan Main Stadion Wewenang Pemerintah Provinsi Sumbar

0

Parikmalintang, CanangNews -- Pembebasan lahan di sekitar main stadion di  Lubuak Aluang bukanlah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan wewenang Pemerintah Provinsi Sumbar. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Deni Irwan, ST MT saat dihubungi melalui video whatsapp, Kamis (23/7/2020).

Menurut Deni, main stadion yang terletak di Nagari Sikabu dan Nagari Lubuak Aluang ini lokasinya sangat strategis karena berada di Jalan Lingkar Duku - Sicincin dan berjarak tempuh sekitar 20 menit dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan luas lahan 38,5 hektar.  

Dalam hal ini, lanjut Deni, Pemerintah  Kabupaten Padang Pariaman telah membangun akses jalan sebanyak 8 ruas.

“Ke-8 ruas jalan antara lain Pemeliharaan Periodik Jalan Balanti - Palak Pisang ( K. 551) sepanjang 450 meter, Peningkatan Struktur Jalan Simp IV Balanti - Kabun ( K. 540 ) sepanjang 350 meter, Peningkatan Struktur Jalan Sikabu - Balanti ( K. 204 ) sepanjang 950 meter , Pemeliharaan Periodik Jalan Simpang Sikabu - Simpang Batung ( K. 203) sepanjang 400 meter,  Peningkatan Jalan Kayu Gadang - Surantiah (K. 202 ) sepanjang 650 meter, Peningkatan Struktur Jalan Simpang Mesjid Nurul Iman - Balanti ( K. 497) sepanjang 550 meter, Pemeliharaan Periodik Jalan Kayu Gadang - Balanti ( K. 273) sepanjang 560 meter dan pemeliharaan Periodik Jalan Jambak - Lubuk Simantung ( K. 201 ) 4700 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyukseskan MTQ XXVIII di Main Stadion Sumatra Barat telah dipenuhi. Mengenai jalan utama menuju stadion, yakni Jalan Lingkar Duku - Sicincin, dalam proses pengerjaan sepanjang 28.000 meter dengan lebar  9 meter serta pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

"Jika ada permasalahan pembebasan lahan stadion dan ruas jalan utama bukan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," katanya lagi.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman Ir Yuniswan MSi menyebutkan, jika ada masyarakat yang melapor terkait pembebasan lahan, pihaknya siap untuk memfasilitasi.

“Jika ada dari masyarakat kita yang melapor terkait permasalahan pembebasan lahan maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap untuk memfasilitasi masyarakat dalam berkoordinasi terkait permasalahan ini kepada Pemerintah Porivinsi,” ujar Yuniswan. (RHP/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top