Parikmalintang, CanangNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman segera melakukan verifikasi faktual (verfak) atas dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga terhadap pasangan calon perseorangan kepala daerah. Untuk itu dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) online kepada 447 petugas pelaksana.
Informasi itu dikemukakan Ketua KPU Padang Pariaman Zunaidi SH yang didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa SPdI ketika dihubungi wartawan canangnews via video call whatsapp, Senin (22/6/2020).
Menurut Edy, sapaan Zulnaidi, bimtek dilaksanakan selama tiga hari, Minggu - Selasa 21 - 23 Juni. Instruktur semua komisioner memberikan materi dari Kantor KPU di Parikmalintang, sedangkan peserta mengikuti dari kantor camat masing-masing dengan protokol kesehatan.
Anggota KPU Ory Sativa menambahkan, peserta terdiri 103 panitia pemungutan suara (PPS) x 3 orang ditambah 53 petugas verifikasi serta 85 panita pemilihan kecamatan (PPK) x 5 orang.
"Selama tiga hari kami memberikan pembekalan tentang cara / teknis lengkap dengan simulasi tatacara verfak dan pengisian dokumen serta tanya-jawab terkait kendala yang mungkin ditemui di lapangan," kata Ory seraya menambahkan, verfak dijadwalkan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020.
Ia menyebutkan, verfak dilakukan terhadap 28.981 lembar fotokopi KTP setelah verifikasi administrasi (vermin) berdasarkan 31.181 lembar fotokopi KTP awal. Sedangkan syarat sah dukungan untuk paslon bupati Padang Pariaman minimal. 26.689 lembar fotokopi KTP.
"Jika hasil verfak tak mencukupi syarat minimal dukungan, KPU akan memberi kesempatan kepada paslon untuk melengkapi dengan menyerahkan 200% dari kekurangan fotocopy KTP ," ujar Ory.
Selain untuk paslon bupati, katanya lagi, dalam waktu bersamaan KPU Padang Pariaman juga melakukan verfak terhadap dukungan fotokopi paslon gubernur Sumatra Barat. (Zakirman Tanjung)