Bupati Ali Mukhni Minta OPD Contoh Inovasi Disdagnakerkop UKM di Tengah Pandemi Covid-19

0

Parikmalintang, CanangNews – Setelah memproduksi westafel mini, sekarang Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Mencegah (Disdagnakerkop UKM) Kabupaten Padang Pariaman memproduksi wastafel berukuran lebih besar dengan tabung 250 liter. 

Usai memasang wastafel tersebut di teras kantor bupati, Parikmalintang, Jumat (5/6/2020), Kepala Disdagnakerkop UKM Hj Dewi Roslaini SE MM menyebutkan,  bulan lalu pihaknya telah memproduksi wastafel dengan tabung air galon.  "Produk tersebut elah kita distribusikan di beberapa tempat layanan umum," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, dengan daya tampung air yang sedikit cenderung tidak efektif serta saluran pembuangannya tidak ada sehingga air berceceran di sekitar dan dikhawatirkan menimbulkan penyakit dan permasalahan baru. 

Selanjutnya, Dewi mengungkapkan, dengan dasar di atas Disdagnakerkop UKM bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Padang Pariaman berinovasi membuat wastafel dengan daya tampung lebih besar. "Sedangkan air pembuangan kita tampung dengan dirigen sehingga air tidak berceceran di sekitar wastafel."

Ketika menyaksikan hasil produksi Disdagnakerkop UKM, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyatakan apresiasi positif. Ia bahkan mengingatkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus berinovasi dan membantu masyarakat di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) ini sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

Bupati peraih Inovasi Government Award tahun lalu ini semua OPD mencontoh Disdagnakerkop UKM.

Dewi Roslaini menambahkan, pihaknya sudah memproduksi sebanyak  16 unit wastafel dengan tabung berukuran 250 liter ini, tetapi baru didistribusikan 2 unit untuk kantor bupati dan Mapolres Pariaman. 

"Insyaa Allah, Senin depan  kita distribusikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas se-Kabupaten Padang Pariaman, katanya menjelaskan. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top