Pariaman, CanangNews -- Menurut Wikipedia.com, social distancing atau pembatasan sosial, juga disebut pembatasan fisik (psycal distancing) adalah serangkaian tindakan intervensi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Caranya dengan menjaga jarak fisik antara satu orang dan orang lain serta mengurangi jumlah orang yang melakukan kontak dekat satu sama lain.
Terkait dengan penerapan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mebyatakan tidak bisa melarang masyarakat untuk bersilaturahmi dengan kepala daerahnya. Akan tetapi, ia tetap memberlakukan penerapan social distancing seperti cuci tangan, jaga jarak dan tidak berjabat tangan.
Ditemui di rumah dinasnya, Karan Aur - Pariaman, Ahad (1/10/1441), Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengingatkan, masyarakat yang bersilaturahmi di rumah rakyat /rumah dinas bupati ini jangan berkecil jika tidak bisa berjabat tangan dengan dirinya. Hal ini dalam rangka saling menjaga dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) ini.
Sementara itu. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Anton Wira Tanjung yang bertanggung jawab terhadap protokoler kepala daerah mengatakan, protokol kesehatan harus tetap diutamakan. "Silaturahmi memang tetap berlangsung, akan tetapi kita harus selalu waspada," ujarnya.
Menurut catatannya, lanjut Anton, metode silaturahmi dengan protokol seperti ini satu satunya yang menerapkan hanya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Beberapa daerah malahan melarang silaturahmi seperti ini. Yang pasti kita menjaga keseimbangan antara masyarakat dan pemimpinnya," tutur anak muda enerjik kelahiran 5 November 1980 ini. (R/ZT)