Disdukcapil Agam Sosialisasikan Kebijakan Adminduk

0


Maninjau,Canangnews------ Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Agam, laksanakan  sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, di Hotel Nuansa Maninjau,Selama dua hari .
Kegiatan itu, dibuka secara resmi oleh Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Budi Prawiranegara, didampingi Kadis Dukcapil Agam, Misran.5/7
Sosilisasi diikuti sebanyak 140 peserta  mulai dari kamis dan jumat diantaranya, aparatur Dukcapil Agam 42 orang, Kasi Tata Pemerintahan Pelayanan Kantor Camat 16 orang dan Kasi Pemerintahan Kantor Nagari 82 orang. Bertindak sebagai narasumber Dirjen Dukcapil Kemendagri RI diwakili Kasi KTP Sumiyati, S.Sos dan Kabid Dafduk Dinas Pengendalian Penduduk KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
Budi Prawiranegara mengatakan, dokumen administrasi kependudukan KTP-El, KK, akta kelahiran merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu, Dinas Dukcapil Agam dituntut agar mampu menyediakan semua dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam dengan cepat, mudah, gratis, dan menyenangkan.
“Beranjak dari urgensi tersebut, maka kegiatan sosialisasi kebijakan adminduk yang kita laksanakan sekarang, merupakan salah satu dari bentuk nyata untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Sekaligus untuk menumbuh-kembangkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan data, pelayanan, dokumen kependudukan, serta pemutakiran data,” ujarnya.
Dijelaskan, mengenai pemanfaatan data di Kabupaten Agam saat ini sudah banyak institusi melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dukcapil Agam. Salah satunya yaitu kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam, yang pada bulan Oktober 2019 akan menggelar 29 pemilihan wali nagari serentak dengan sistem E-Voting. Penetapan masyarakat yang berhak menjadi DPT dalam pemilihan wali nagari ini harus mempunyai KTP-El.
Kadis Dukcapil Agam, Misran mengatakan, kegiatan ini didasari UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 7 huruf d pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan tanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Yang dilakukan bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan kependudukan dan pelayanan sipil baik di tingkat Kabupaten Agam, kecamatan, nagari. Kemudian meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, membahagiakan, profesional menuju pelayanan prima, ” ulasnya mengakhiri. (rel/bj)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top