Tim Kuasa Hukum Bupati Padang Pariaman
Padang, CanangNews – Calon
Walinagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai Sjaharuddin mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap Keputusan Bupati Padang
Pariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Walinagari dan
Pejabat Walinagari serta Pengangkatan Walinagari pada 74 (tujuh puluh empat)
Nagari di Kabupaten Padang Pariaman tanggal 11 Mei 2018.
Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG itu diajukan oleh Sjaharudin yang merupakan salah satu
pada Pemilhan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu
lalu. Sjaharudin melalui kuasa hukumnya Yeni Ruspa SH dkk mengajukan gugatan
pada lampiran IV atas nama Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluh Timur.
Sjaharudin selaku Penggugat
melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada bulan Juli 2018,
dalam materi gugatan Penggugat menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Walinagari
Sungai Buluh cacat hukum karena masihmerupakan anggota TNI aktif dengan jabatan
Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih dahulu melepaskan
kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 47 UU itu menurut penggugat
menyatakan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan”. Penggugat dalam hal ini
mendifinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon
kepala desa/walinagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bupati Padang Pariaman dalam hal
ini selaku Tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian Hukum Setdakab
Padang Pariaman dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018 tanggal 24 Juli
2018 terdiri dari Rifki Monrizal NP SH MSi (Kabag Hukum), Ferdianto Ambra SH
(Kasubag. Bantuan Hukum & HAM) dan Zulmardi SH (Staf Bagian Hukum) untuk
mengikuti proses beracara di PTUN Padang.
Proses persidangan di PTUN Padang
dilalui dengan beberapa tahapan. Di antaranya pemeriksaan persiapan, pembacaan
gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian alat bukti, saksi,
kesimpulan dan pembacaan putusan. Selama masa persidangan Tim Kuasa Hukum
Bupati menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pengangkatan Zulkifli sebagai
Wali Nagari Sungai Buluh Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kabag Hukum Rifki Monrizal selaku
kuasa Bupati juga menyampaikan, bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat
tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan itu
merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti
jabatan kepala daerah, anggota legislatif dan lainnya, sementara untuk jabatan kepala
desa atau walinagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya.
Hal ini, lanjut Rifki, dibuktikan
dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang
ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu poinnya
menyebutkan “Prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan
pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala
desa”. Proses ini sudah dilakukan dan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluh
Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada
pimpinannya setelah ditetapkan sebagai walinagari terpilih.
Setelah menjalani beberapa kali
persidangan PTUN Padang kembali menggelar persidangan pada hari Rabu (31/10/2018)
dengan agenda Pembacaan Putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG. Sidang
dipimpin oleh Hakim Ketua Zabdi Palangan SH didampingi oleh Andi Novriadi SH
dan Heri Purnomo SH sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya majelis
hakim menyatakan “Menolak gugatan penggugat seluruhnya”. Majelis hakim
juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan
kepada penggugat untuk melakukan upaya banding.
Mendengar putusan trersebut, Kuasa
Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.
Sidang kali ini juga dihadri oleh
Zulkifli yang merupakan turut tergugat dalam perkara ini. Dia mengatakan sangat
bersyukur karena perkara ini sudah selesai atau telah diputuskan oleh pengadilan.
“Setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas walinagari yang telah
diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan Kabag Hukum Rifki Monrizal
menyatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini Walinagari Sungai Buluh Timur
yang merupakan turut tergugat dalam perkara ini akan lebih fokus menjalankan
tugas-tugas sebagai walinagari, sekaligus dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa
perkara ini sudah selesai.(*/ZT)