PTUN Padang Tolak Gugatan Calon Walinagari terhadap SK Bupati Padang Pariaman

0

Tim Kuasa Hukum Bupati Padang Pariaman

Padang, CanangNews – Calon Walinagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai Sjaharuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Walinagari dan Pejabat Walinagari serta Pengangkatan Walinagari pada 74 (tujuh puluh empat) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman tanggal 11 Mei 2018.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 19/G/2018/PTUN-PDG itu diajukan oleh Sjaharudin yang merupakan salah satu pada Pemilhan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Sjaharudin melalui kuasa hukumnya Yeni Ruspa SH dkk mengajukan gugatan pada lampiran IV atas nama Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluh Timur.

Sjaharudin selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Padang pada bulan Juli 2018, dalam materi gugatan Penggugat menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluh cacat hukum karena masihmerupakan anggota TNI aktif dengan jabatan Babinsa Ramil 09 Dim 0308/Pariaman harus terlebih dahulu melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 47 UU itu menurut penggugat menyatakan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan”. Penggugat dalam hal ini mendifinisikan bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon kepala desa/walinagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bupati Padang Pariaman dalam hal ini selaku Tergugat menunjuk kuasa hukumnya melalui Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman dengan surat kuasa khusus nomor 180/01/BPP/2018 tanggal 24 Juli 2018 terdiri dari Rifki Monrizal NP SH MSi (Kabag Hukum), Ferdianto Ambra SH (Kasubag. Bantuan Hukum & HAM) dan Zulmardi SH (Staf Bagian Hukum) untuk mengikuti proses beracara di PTUN Padang.

Proses persidangan di PTUN Padang dilalui dengan beberapa tahapan. Di antaranya pemeriksaan persiapan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian alat bukti, saksi, kesimpulan dan pembacaan putusan. Selama masa persidangan Tim Kuasa Hukum Bupati menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pengangkatan Zulkifli sebagai Wali Nagari Sungai Buluh Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Hukum Rifki Monrizal selaku kuasa Bupati juga menyampaikan, bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan Pasal 47 berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Aktif Keprajuritan itu merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politis seperti jabatan kepala daerah, anggota legislatif dan lainnya, sementara untuk jabatan kepala desa atau walinagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

Hal ini, lanjut Rifki, dibuktikan dengan adanya surat telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu poinnya menyebutkan “Prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala desa”. Proses ini sudah dilakukan dan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluh Timur juga sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada pimpinannya setelah ditetapkan sebagai walinagari terpilih.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan PTUN Padang kembali menggelar persidangan pada hari Rabu (31/10/2018) dengan agenda Pembacaan Putusan perkara Nomor 20/G/2018/PTUN-PDG. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zabdi Palangan SH didampingi oleh Andi Novriadi SH dan Heri Purnomo SH sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “Menolak gugatan penggugat seluruhnya”. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan kepada penggugat untuk melakukan upaya banding.

Mendengar putusan trersebut, Kuasa Penggugat menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.

Sidang kali ini juga dihadri oleh Zulkifli yang merupakan turut tergugat dalam perkara ini. Dia mengatakan sangat bersyukur karena perkara ini sudah selesai atau telah diputuskan oleh pengadilan. “Setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas walinagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan Kabag Hukum Rifki Monrizal menyatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini Walinagari Sungai Buluh Timur yang merupakan turut tergugat dalam perkara ini akan lebih fokus menjalankan tugas-tugas sebagai walinagari, sekaligus dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa perkara ini sudah selesai.(*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top