Tahun Baru Menantu Baru, Satpol PP Amankan Belasan Pasangan Mesum

0


PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sedang menginterogasi

pasangan mesum

 

Pariaman, CanangNews – Puluhan orangtua di Kota Pariaman dalam waktu dekat diprediksi bakal menerima kehadiran orang baru dalam keluarga mereka sebagai menantu. Prediksi itu memungkinkan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman mengamankan belasan pasangan mesum di dua hotel saat malam pergantian tahun Senin (01/01/2018) dini hari.

 

Operasi gabungan yang digelar Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri sebanyak 60 personil, dimulai pada pukul 01:00 hingga 04:00 WIB pada malam pergantian tahun 2017 ke 2018  berhasil menjaring belasan pasangan mesum (bukan suami-isteri – red) dengan berbagai usia.

 

Selain menggelandang pasangan bukan suami-istri tersebut ke Markas Komando (Mako Satpol PP, pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut berhasil membawa barang bukti berupa puluhan keping VCD porno, alat kontrasepsi, obat kuat beserta 9 unit sepeda motor dan 1 mobil.

 

"Razia penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka pengamanan tahun baru bersama TNI dan Polri kita mulai pada pukul 01:30 WIB terhadap hotel- hotel yang ada di Kota Pariaman," kata Kasatpol PP dan UPT Damkan Pariaman Handrizal Fitri, Senin (01/01/2018).

 

Ia menjelaskan, melalui razia di dua hotel berbeda, pihaknya berhasil mengerebek dan mengamankan 13 pasangan yang bukan suami istri. "Selain pasangan mesum, kita juga menemukan alat kontrasepsi, obat kuat, VCD porno bersama DVD nya di TKP (tempat kejadian peristiwa –red)," tutur Handrizal.

 

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pasangan mesum tersebut tergantung hasil BAP nantinya. "Sesuai Perda Nomor13 Tahun 2010 tentang Pekat, siapa pun yang melanggarnya setelah kita proses kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan pada hari Jumat 5 Januari," kata Handrizal.

 


Seorang staf di Mako Satpol PP menyebutkan, kejadian seperti ini biasanya berakhir dengan kedatangan undangan pesta pernikahan kepada anggota Satpol PP. (Ikhlas

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top