Bupati Ali Mukhni didampingi Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri berdialog dengan masyarakat di pelataran Masjid Raya Syekh Burhanuddin
Ulakan Tapakis, CanangNews – Bupati
Padang Pariaman Ali Mukhni menyatakan kecewa melihat kerja camat di wilayahnya.
Menurutnya, dari 17 camat di Padang Pariaman, hanya satu camat yang bekerja.
Itu pun kinerjanya belum maksimal. Karena itu, Ali Mukhni memastikan bakal
mengevaluasi seluruh camat di Padang Pariaman.
“Siap-siap saja besok tidak jadi camat,” ujar Ali Mukhni di lokasi
pembangunan Masjid Raya Padang Pariaman di Parit Malintang, Senin (20/11/2017) malam.
Ali Mukhni menyampaikan kekecewaannya itu lantaran mendapat laporan bahwa
camat tidak bekerja dengan baik. Mulai dari pelayanan masyarakat, hingga
pengawasan dan dukungan terhadap pembangunan. Bahkan dia kerap mendapat kabar
camat jarang masuk kantor.
“Contohnya saja di Ulakan Tapakis, Masjid Agung Syekh Burhanuddin sudah
kita bangun sebegitu indahnya, tetapi dibiarkan banyak bangunan berupa pondok
atau lapak dagangan di sana. Sehingga merusak keindahan masjid itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia mengaku geram lantaran camat tidak merespons ketika
ditelepon. Padahal, dia menghubungi camat karena menemukan adanya permasalahan
di lapangan.
“Kita sudah bekerja keras membangun, tapi camat tidak mendukung. Makanya
saya langsung koordinasi ke nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda,” katanya lagi.
Ali Mukhni mengatakan, dia menyampaikan teguran di hadapan publik, sebagai
bukti keseriusannya menginginkan kinerja pemerintahan yang baik. Terlebih,
katanya, camat telah difasilitasi dalam bekerja.
“Terserah jika ada camat yang marah sama saya. Saya tidak menyinggung mereka,
tetapi saya sayang kepada warga yang mengidamkan pelayanan maksimal,” cetusnya
pula.
Dihubungi secara terpisah, Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setdakab
Padang Pariaman Dr Teguh Widodo AKS S Sos MT menjelaskan tugas camat, yaitu
merumuskan, memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Selain itu, melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja terkait.
“Camat harus memberikan laporan berkala kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan
masyarakat. Sehingga tugas dan fungsi camat berjalan efektif dan
efisien,” jelasnya.
Teguh mengatakan, terkait pelayanan camat memang dituntut berinovasi.
Tujuannya untuk mencapai hasil kerja yang lebih baik. Sehingga, harapan
masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus memuaskan.
“Kalau camat izin tidak masuk kantor, seharusnya dikabarkan ke sekretaris
camat dan sekretaris daerah. Jadi ada kejelasan. Itu wajib dilakukan,” katanya.
Menyikapi kekecewaan Bupati Ali Mukhni, seorang camat yang tidak bersedia
disebutkan namanya mengaku sangat memahaminya. Menurutnya, wajar bupati kecewa
dan geram karena camat adalah perpanjangan tangan bupati di kecamatan.
"Wilayah kabupaten yang luas ini tidak akan sanggup dilayani sendiri
oleh Pak Bupati. Camatlah yang akan membantunya," katanya. (ZT)