Wako Pariaman Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan

0



Pariaman.Canangnews --- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2017  pada rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (9/10) .

Penyampaian  nota keuangan ini di hadiri oleh Anggota DPRD , Sekdako Pariaman Indra Sakti dan dihadiri Kepala OPD Pemko Pariaman, Kasdim 0308 Pariaman Mayor Inf. Marjoni, Camat se-Kota Pariaman, Kepala sekolah dan Kades/lurah se-Kota Pariaman.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyusunan RAPBD Perubahan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2017.

Wako menjelaskan penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 memiliki arti penting sebagai lanjutan penekanan terhadap penyampaian visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman 2013-2018, dimana pada 2017 ini terpenuhi seluruh prasyarat Perubahan APBD yang memerlukan penyesuaian terhadap postur PBD 2017.

“ Untuk sektor pendapatan daerah mengalami pertambahan sebesar 1, 67 % yakni Rp.10.799.405.510,00 setelah sebelumnnya Pendapatan APBD awal 2017 sebesar Rp.645.650.815.874,00 dengan pointer sumber pendapatan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” terang Mukhlis.

Namun, lanjut Mukhlis, ada juga beberapa pointer yang membuat anggaran menjadi defisit yakni adanya pertambahan pembiayaan daerah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan pengurangan belanja modal.


“ Sehingga kalau dibandingkan antara pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.656.450.221.384,47 dan belanja sebesar Rp.722.457.215.055,47 terjadi defisit anggaran sebesar Rp.66.066.993.671,00,” tutup Mukhlis.(h/ty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top