Pariaman.Canangnews --- Seluruh
layanan kesehatan mitra BPJS kesehatan, termasuk RSUD dr. Sadikin dan puskesmas
se-kota pariaman serta dokter keluarga, agar dapat memberikan
pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat kota pariaman tanpa pandang bulu.
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman
mengatakan Penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan cabang Padang dengan Pemerintah Kota
Pariaman tentang Sinergitas dan optimalisasi peran pemerintah daerah dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Pariaman, bertempat di
Aula Balaikota Pariaman, Senin (9/10).
"Berikan kepada mereka layanan yang
terbaik sesuai dengan SOP, minimalkan keluhan-keluhan masyarakat yang sering
kita dengar selama ini, dengan bekerja sesuai prosedur dan peraturan-peraturan
yang ada, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan BPJS
kesehatan," lanjutnya.
Kegiatan ini menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), yang mensyaratkan hanya satu penyelenggara Jaminan Kesehatan Secara
Nasional, yakni BPJS Kesehatan.
"Dengan regulasi tersebut, setiap
penyelenggara Kesehatan Pemerintah Daerah, harus berintegrasi ke BPJS
Kesehatan, sesuai dengan Road Map yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,"
tambahnya.
Lebih lanjut Mukhlis Rahman juga
mengharapkan kepada pihak "Bekerjalah secara Profesional, jangan sampai
peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran tersebut, tidak dilayani
dengan baik, karena mereka mempunyai hak yang sama dengan pasien lainnya dalam
penanganan medis, baik di Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Rujukan
lainya," tutupnya.
Sementaran itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri
Sembodo mengatakan, saat ini jumlah penduduk Kota Pariaman di tahun 2017,
sebanyak 91.115 orang, dengan yang terdaftar sebagai peserta JKN adalah
sebanyak 60.831 per 1 Oktober 2017, yang berarti masih ada potensi peserta JKN
sebanyak 30.284 orang lagi.
"Berarti 66,76% penduduk Kota
Pariaman telah terdaftar menjadi peserta JKN, kini tinggal 33,24% lagi yang
dapat kita maximalkan untuk bersedia ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan,"
tukasnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 23.813
orang adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh APBN, dan
9.155 orang adalah kepesertaan Jamkesda yang ditanggung dari sharing oleh APBD
Provinsi 80% dan APBD Kota Pariaman 20%.
"Dahulu peserta PBI yang tidak
aktif atau menunggak, tiba-tiba mendapat musibah sakit dan dirawat di layanan
kesehatan, dengan melunasi iurannya, bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan BPJS Kesehatan," ujarnya.
ia menambahkan sejak keluarnya PP Nomor
19 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 12 tahun 2013, cara seperti itu tidak
dimungkinkan lagi. Peserta PBI tersebut harus melunasi seluruh tunggakan
iurannya dan harus membayar denda sebanyak 2,5% terlebih dahulu. setelah itu
baru dinyatakan sebagai PBI aktif setelah 45 hari menyelesaikan kewajibannya
itu, terangnya mengakhiri.(h/ty)