Bupati
Sutan Riska didampingi Wabup Amrizal saat memimpin rapat koordinasi
Pulau Punjung, CanangNews – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang didampingi oleh Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan bersama Sekda Dharmasraya Leli Arni, para asisten dan staf ahli.
Rakor berlangsung
di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (4/7/2017), diikuti
seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kabag dan camat se
Kabupaten Dharmasraya.
Rapat
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, kata Sutan Riska, bertujuan
mengevaluasi kinerja pimpinan OPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait
kondisi aktual daerah. Dalam hal, menentukan arah kebijakan dan prioritas serta
agenda kegiatan pemerintah ke depan.
Pada
kesempatan itu Sutan Riska menekankan kepada kinerja yang telah dilakukan oleh
kepala OPD. "Saya selalu memantau kinerja yang bapak-bapak dan ibu-ibu
lakukan. Saya tahu mana yang benar-benar serius bekerja dan mana yang tidak
berbuat apa-apa,"jelasnya.
Ia
meminta kepada seluruh OPD agar bekerja dan berbuat yang terbaik untuk
Kabupaten Dharmasraya, terutama untuk masyarakat.
Hal
senada juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan. Dalam
kesempatan itu ia kembali melakukan evaluasi beberapa kinerja OPD yang telah ia
instruksikan.
"Saya
berharap kepala OPD bekerjalah serius untuk melayani masyarakat dan utamakan
kepentingan masyarakat. Kami ini dipilih dan dipercaya oleh masyarakat untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada mereka. Kepala OPD haruslah sigap dan
tanggap untuk melaksanakan semua kegiatan yang telah diprogram," tandasnya.
Sedangkan
Sekda Leli Arni dalam memimpin kegiatan rakor mengatakan, rakor ini bertujuan
agar capaian dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam APBD tahun
2017, diperlukan adanya evaluasi sebagai wujud pengendalian, guna memastikan
berjalannya program dan kegiatan pada setiap priode dalam kerangka siklus
manajemen pembangunan secara utuh sekaligus sebagai evaluasi kinerja pimpinan
OPD.
"Evaluasi
kinerja secara berkesinambungan ini merupakan amanah dari pasal 142 peraturan
pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang
menegaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja yang
telah disepakati dengan pejabat atasannya sebagaimana telah diperjanjikan akan
target dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan. Dan jika tidak mencapai target,
maka diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya, dan apabila
tidak menunjukkan perbaikan, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti
seleksi ulang uji kompetensi,” tegas Sekda. (hum/zast)