Bupati Dharmasraya Minta OPD Bekerja Serius untuk Masyarakat

0
Bupati Sutan Riska didampingi Wabup Amrizal saat memimpin rapat koordinasi

Pulau Punjung, CanangNews – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang didampingi oleh Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan bersama Sekda Dharmasraya Leli Arni, para asisten dan staf ahli.

Rakor berlangsung di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (4/7/2017), diikuti seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kabag dan camat se Kabupaten Dharmasraya.

Rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, kata Sutan Riska, bertujuan mengevaluasi kinerja pimpinan OPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait kondisi aktual daerah. Dalam hal, menentukan arah kebijakan dan prioritas serta agenda kegiatan pemerintah ke depan.

Pada kesempatan itu Sutan Riska menekankan kepada kinerja yang telah dilakukan oleh kepala OPD. "Saya selalu memantau kinerja yang bapak-bapak dan ibu-ibu lakukan. Saya tahu mana yang benar-benar serius bekerja dan mana yang tidak berbuat apa-apa,"jelasnya.

Ia meminta kepada seluruh OPD agar bekerja dan berbuat yang terbaik untuk Kabupaten Dharmasraya, terutama untuk masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan. Dalam kesempatan itu ia kembali melakukan evaluasi beberapa kinerja OPD yang telah ia instruksikan.

"Saya berharap kepala OPD bekerjalah serius untuk melayani masyarakat dan utamakan kepentingan masyarakat. Kami ini dipilih dan dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada mereka. Kepala OPD haruslah sigap dan tanggap untuk melaksanakan semua kegiatan yang telah diprogram," tandasnya.

Sedangkan Sekda Leli Arni dalam memimpin kegiatan rakor mengatakan, rakor ini bertujuan agar capaian dan sasaran pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam APBD tahun 2017, diperlukan adanya evaluasi sebagai wujud pengendalian, guna memastikan berjalannya program dan kegiatan pada setiap priode dalam kerangka siklus manajemen pembangunan secara utuh sekaligus sebagai evaluasi kinerja pimpinan OPD.


"Evaluasi kinerja secara berkesinambungan ini merupakan amanah dari pasal 142 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang menegaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya sebagaimana telah diperjanjikan akan target dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan. Dan jika tidak mencapai target, maka diberi kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya, dan apabila tidak menunjukkan perbaikan, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi,” tegas Sekda. (hum/zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top