Wakil
Ketua DPRD Januar Bakri menandatangani naskah ranperda
Pariaman, CanangNews -- Akademi
Keperawatan (Akper) Pemda Padang Pariaman yang awal berdirinya bernama Sekolah
Perawat Kesehatan (SPK) telah menciptakan ribuan tenaga perawat yang
berkompeten. Namun, terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Mei 2017 tidak lagi menjadi
milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Sebab, peraturan daerah
(perda) yang mengatur tentang institusi perguruan tinggi itu telah dicabut oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan agenda pencabutan perda itu dipimpin
Wakil Ketua Januar Bakri SH, Rabu (31/5/2017) pukul 11.00 wib di ruang rapat DPRD
itu dan dihadiri Wakil Bupati Suhatri Bur beserta Pimpinan OPD (Organisasi
Perangkat Daerah), berlangsung alot, tertib dan lancar.
Sesuai pendapat
akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perda tentang percabutan Perda
Nomor 7 tahun 2016 tentang AKPER Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
menyatakan setuju bahwa Akper tidak lagi di bawah naungan Pemkab Padang
Pariaman merujuk pada aturan dari Kemenristekdikti (Kementerian Riset,
Teknologi, Pendidikan Tinggi) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak
boleh memiliki sekolah menengah dan sekolah tinggi atau pun sejenisnya.
"Meskipun
Akper tidak lagi di bawah naungan Pemkab Padang Pariaman, pendidikan
keperawatan di Akper tidak serta merta dihentikan, karena pendidikan
perkuliahan masih sedang berlangsung," ungkap Wakil Bupati Suhatri Bur dalam
kata sambutannya.
Acara rapat
dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Pencabutan Perda Nomor 7
tahun 2016 tentang AKPER oleh Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman
disaksikan oleh anggota DPRD Padang Pariaman dan Pimpinan OPD yang hadir. Sidang
pencabutan Perda AKPER pun berakhir pada jam 15.10 WIB. (Pandu/zast)