DPRD Cabut Perda, Akper Pemda Tidak Lagi Milik Pemkab Padang Pariaman

0
Wakil Ketua DPRD Januar Bakri menandatangani naskah ranperda

Pariaman, CanangNews -- Akademi Keperawatan (Akper) Pemda Padang Pariaman yang awal berdirinya bernama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) telah menciptakan ribuan tenaga perawat yang berkompeten. Namun, terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Mei 2017 tidak lagi menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Sebab, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang institusi perguruan tinggi itu telah dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan agenda pencabutan perda itu dipimpin Wakil Ketua Januar Bakri SH, Rabu (31/5/2017) pukul 11.00 wib di ruang rapat DPRD itu dan dihadiri Wakil Bupati Suhatri Bur beserta Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), berlangsung alot, tertib dan lancar.

Sesuai pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perda tentang percabutan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang AKPER Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan setuju bahwa Akper tidak lagi di bawah naungan Pemkab Padang Pariaman merujuk pada aturan dari Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memiliki sekolah menengah dan sekolah tinggi atau pun sejenisnya.

"Meskipun Akper tidak lagi di bawah naungan Pemkab Padang Pariaman, pendidikan keperawatan di Akper tidak serta merta dihentikan, karena pendidikan perkuliahan masih sedang berlangsung," ungkap Wakil Bupati Suhatri Bur dalam kata sambutannya.


Acara rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang AKPER oleh Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman disaksikan oleh anggota DPRD Padang Pariaman dan Pimpinan OPD yang hadir. Sidang pencabutan Perda AKPER pun berakhir pada jam 15.10 WIB. (Pandu/zast) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top