Suhatri Bur: Semua Pekerja Harus Mendapatkan Perlindungan dan Jaminan Sosial

0
Wabup Suhatri Bur menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Paritmalintang, CanangNews – Wakil Bupati Suhatri Bur mendorong badan usaha pemberi kerja baik yang berbadan hukum maupun tidak, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.

Sebagai langkah konkrit, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Padang.

MoU ditandatangani oleh Wabup Suhatri Bur dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (2/5/2017). 

“Siapapun yang berusaha dan bekerja di Padang Pariaman harus mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa menikmati kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan sampai di hari tua,” ujar Suhatri Bur.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu mengapresiasi  BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang yang menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) dalam bekerjasama guna meningkatkan jaminan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja yang bekerja di Padang Pariaman.

"Banyak manfaat yang didapat  denganmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Andalas itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty pada kesempatan itu menyatakan, sudah saatnya informasi dan keuntungan yang terbaik terhadap perlindungan ketenagakerjaan disampaikan kepada tenaga kerja yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, terutama yang bekerja di Kabupaten Padang Pariaman. 

MoU yang dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman khususnya bidang perizinan.”Kenapa bidang perizinan sebagai prioritas yang kita targetkan? Karena DPMPTP itu sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan mengembangkan usaha dengan memulai semua jenis perizinan di sana,” kata Lucy. 

DPMPTP, lanjut dia, sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan memulai usaha pada suatu daerah, sehingga para pengusaha yang akan memulai usaha mereka melakukan pendaftaran dan pengurusan ke DPMPTP.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara menyebutkan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang termuat dalam MoU ini, ditujukan kepada masyarakat dan badan Usaha saat mengurus baru dan perpanjangan izin. 

Antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. Ke tujuh izin tersebut disyaratkan untuk mendaftarkan dahulu pengusaha dan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan. 


"Sesuai MoU, kita minta kelengkapan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk izin usaha,” cetus Hendra yang didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto. (zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top