Kakanwil BPN Sumbar: Secara Aturan Bupati Punya Kewenangan Menguasai Tanah Negara di Tarok
Mei 31, 2017
0
Kakanwil BPN Sumbar Musriadi (kiri) bersama Kabag Humas Setdakab Padang
Pariaman Andri Satria Masri
Padang, CanangNews – Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan (Kakanwil BPN) Sumatera Barat Musriadi menyatakan, Bupati Padang
Pariaman memiliki kewenangan yang sah dan kuat secara hukum dalam mengatur
peruntukan dan penggunaan tanah negara yang terletak di Tarok, Nagari Kapalo
Hilalang, Kecamatan 2 x11 Kayutanam, sepanjang hal itu untuk kepentingan daerah
dan masyarakat.
Pernyataan itu
disampaikan Musriadi kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah
Kabupaten *Setdakab) Padang Pariaman Andri Satria Masri yang menemuinya di
ruang kerjanya di Padang, Selasa (30/5/2017).
Kepada Kabag Humas,
Musriadi menjelaskan tentang status tanah Tarok secara singkat dan sederhana.
Menurutnya, status
tanah itu sudah jelas dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (SK Kepala BPN) Nomor 25-V.B-2003 tanggal 3 September 2003 tentang
Penegasan Batalnya Pemberian Hak Guna Usaha Berdasarkan SK Kepala BPN Tanggal 5
Oktober 1992 Nomor 24/HGU/BPN/92 Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Padang
Pariaman.
Pada Diktum Pertama
SK Kepala BPN tersebut menegaskan batalnya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang
diberikan berdasarkan SK Kepala BPN tanggal 5 Oktober 1992 nomor 24/HGU/BPN/92
kepada PT. Purna Karya atas tanah seluas 697 Ha terletak di Kecamatan 2 x 11
Enam Lingkung (sekarang 2 x 11 Kayu Tanam) Kabupaten Padang Pariaman Sumatera
Barat kepada PT. Purna Karya dan menyatakan tanah tersebut kembali menjadi
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Kemudian disambung
pada Diktum Kedua dengan berbunyi Terhadap tanah tersebut diserahkan sepenuhnya
pada Bupati Padang Pariaman, untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanahnya
sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah setempat dan perundangan yang
berlaku.
Menyikapi
pertanyaan Andri tentang bagaimana sebaiknya Bupati bersikap dengan munculnya
riak-riak di tengah masyarakat Tarok yang mengklaim bahwa tanah yang
direncanakan akan dijadikan kawasan pendidikan terpadu, Musriadi kembali
menegaskan bahwa status tanah tersebut telah diputuskan oleh kepala BPN dengan
Nomor Keputusan 25-V.B-2003.
"Bupati harus
menjalankan kewenangannya sesuai keputusan yang telah dikeluarkan
tesebut," kata Musriadi tegas.
Dikatakan Musriadi,
bahwa dia hanya bisa berbicara sesuai data yang ada. Data tersebut yakni,
Keputusan Kepala BPN nomor 25-V.B-2003.
"Dengan
keputasan tersebut, jelas status tanah itu," katanya.
Pada kesempatan itu
juga diungkapkan Musriadi, bahwa tanah ulayat dan tanah negara jauh berbeda.
"Status sebuah Tanah Ulayat diatur melalui
Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2008 sedangkan tanah Negara diatur
pada PP nomor 24 tahun 2007," jelasnya.
Berbicara tetang
tanah Negara yang telah diserahkan sepenuhnya pada Pemerintah Daerah, Bupati
memiliki kewenangan penuh pengelolaanya untuk kepentingan umum. Seperti untuk
pembangunan perkantoran, sarana pendidikan, kantor diklat atau kepentingan
umumnya. Tentunya hal tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
bersangkutan.
"Kalau tanah
ini diperuntukan untuk perorangan, seperti untuk anak Bupati, kerabat dekat
atau tokoh masyarakat lainya, ini baru melanggar dari ketentuan," kata
Musriadi.
Musriadi
menjelaskan, kalau lokasi tanah negara tersebut telah dipetakan penggunaannya
untuk kepentingan umum, maka institusi yang akan membangun pada daerah tersebut
telah bisa mengajukan penerbitan sertifikatnya. Tentunya pengajuan tersebut
harus sesuai peraturan yang berlaku.
Tahapan pengajuan
sertifikat tersebut dimulai dengan pengajuan Alas Hak oleh instansi
bersangkutan dan kemudian diteruskan pada BPN. Selanjutkan BPN akan memproses
untuk penerbitan sertifikat.
Menurut Musriadi,
sertifikat sebuah tanah negara memiliki dua status, yakni, Hak Pakai dan Hak
Pengelolaan. "Hak Pakai merupakan, hak yang diberikan pada instansi
pemerintah yang dipergunakan untuk kepentingan instansi tersebut,"
terangnya menutup pembicaraan. (hu/zast)
Tags