Polda Sumbar Ungkap Kasus Prostitusi Online 2 Orang Pelaku Ditangkap

0


Padang Canangnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus Prostitusi online di wilayah Kota Padang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, S.Ik. M.Si saat menggelar Press Release di Mapolda belum lama ini
Dua orang tersangka berinisial H (28) dan JF (20) berhasil ditangkap, Minggu (16/4) malam. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 1.694.000, 5 bungkus kondom merk Fiesta, 2 unit HP.
“Kasus Prostitusi online ini kita ungkap setelah menerima informasi dari masyarakat”, ujar Dirreskrimum.
Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Kota Padang yang berada di Jalan Juanda Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Dalam penangkapan tersebut diamankan 6 orang korban yakni SL (20), RP (20), SE (19), EP (16), DS (16) dan DB (16).

“Selain dua orang tersangka, kita juga mengamankan 6 orang perempuan yang menjadi korban prostitusi oleh tersangka”, ucap Kombes Pol Erdi.
Dihadapan awak media, Dirreskrimum menjelaskan bahwa tarif untuk seroang perempuan dipatok dengan harga Rp 800 ribu/jam, dan untuk longtime mencapai Rp 1,8 juta rupiah.

Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan keenam korban telah dibawa ke Balai Rehabilitasi Andam Dewi untuk dilakukan rehabilitasi. (***)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top