Padang, canangnews ---Baru satu bulan pengambil alihan kewenangan dari
kabupaten kota ke Propinsi banyak muncul persoalan dan kini Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas
Negeri (SMAN) se-Kabupaten Solok mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/2/2017).
Pengaduan itu terkait beberapa
permasalahan sebagai dampak dari pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK
ke Pemerintah Provinsi.
Diterima Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, para kepala
sekolah mengaku persoalan terutama muncul karena adanya mutasi, rotasi dan
promosi jabatan kepala sekolah.
Kepala daerah di kabupaten tersebut (Solok) melakukan mutasi,
rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah, meskipun ada Surat Edaran Mendagri
yang meminta kepala daerah tidak melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan
kepala sekolah pada masa transisi.
Marlis, Kepala SMAN 1 Gunung Talang mengungkapkan, dari 19
Kepala SMAN di Solok, sebanyak 10 orang diberhentikan. Kemudian, ada dua orang
kepsek yang tetap sementara 17 orang termasuk pengganti yang diberhentikan
merupakan mutasi, rotasi dan promosi.
"Ini (mutasi, rotasi dan promosi) dilakukan oleh Bupati
pada 2016, sedangkan pengalihan kewenangan efektif berlaku mulai Januari
2017," katanya.
Persoalan yang muncul, katanya, saat ini ada kepala sekolah yang
tidak mau dipindahkan. Kemudian datang kepala sekolah baru yang diangkat
berdasarkan SK Bupati. Ada lagi kepala sekolah yang mau dipindahkan, tetapi
kepala sekolah yang lama tidak mau melepas.
"Sehingga ada sekolah yang seolah terjadi dualisme
kepemimpinan membuat suasana kerja tidak nyaman," ujarnya.
Marlis mewakili kepala sekolah yang lain menegaskan, persoalan
ini bukan soal jabatan. Namun, yang paling mendasar adalah karena siswa akan
menghadapi Ujian Nasional (UN). Banyak hal yang harus dilakukan, terutama
persiapan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Bagi kami bukan persoalan jabatan, tetapi kita tengah
mempersiapkan siswa menghadapi UNBK. Berbagai fasilitas masih kekurangan. Kami
lebih memikirkan anak-anak daripada jabatan namun kalau suasana kerja tidak
nyaman bagaimana bisa bekerja maksimal," paparnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Marlina
Suswati dalam pertemuan tersebut mengakui adanya SE Mendagri yang meminta
kepala daerah tidak melakukan mutasi. Namun, kenyataannya, kepala daerah
kabupaten dan kota masih saja melakukannya.
"Ini tidak saja terjadi di Solok. Pengaduan dan laporan
yang sama juga telah kami terima dari daerah lain," ujarnya.
Meski demikian, Marlina meminta para kepala sekolah lebih
mempertimbangkan kepentingan siswa daripada persoalan tersebut. Ia meminta
kepala sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mempersiapkan siswa
menghadapi UNBK yang sudah di depan mata.
Senada, anggota Komisi V Martias Tanjung mengingatkan, kisruh
jangan sampai berdampak kepada kesiapan siswa menghadapi UNBK. Kepala sekolah
harus menjadikan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.
Dia meminta, pemerintah provinsi dan semua pihak tidak gegabah.
Menurutnya, DPRD tidak main-main terkait pendidikan dan dia yakin, kepala
sekolah juga memiliki keinginan untuk kemajuan di sekolahnya masing-masing.
Untuk itu, dia meminta, para kepala sekolah untuk menahan diri dan berupaya
agar pelaksanaan UNBK dapat berjalan lancar.
Endarmy, anggota Komisi V lainnya melihat persoalan itu sudah
tidak benar. Dia meminta, kepala sekolah yang lama tetap berada di posisinya
dan memprioritaskan persiapan menghadapi UNBK.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat menegaskan, persoalan
ini harus segera ditindaklanjuti. DPRD akan meminta pemerintah provinsi untuk
segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pelaksanaan UN, April
mendatang. Dia mengingatkan agar tidak ada mutasi kepala sekolah, setidaknya
sampai UNBK selesai.
"Yang sangat kami tekankan adalah pertimbangan asas manfaat
dan mudarat. Kita harus melihat bahwa menghadapi UN adalah lebih besar daripada
sekedar kisruh jabatan kepala sekolah. Pemprov agar menyikapi persoalan ini dan
tidak melakukan mutasi sampai UN selesai," (***)