Wawako Genius Umar Serahkan Kartu Asuransi Nelayan

0


Pariaman,canangnews --- Sebagai  wujud kepedulian negara untuk mensejahterakan nelayan, dibuktikan dengan telah disahkannya UU no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam pada tahun lalu.

Upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan bagi nelayan maupun keluarganya adalah melalui kegiatan pemberian bantuan premi asuransi.

Wakil Walikota Pariaman Genius Umar menyerahkan premi asuransi kepada sebanyak 243 nelayan Kota Pariaman yang diserahkan di Dinas Perikanan Kota Pariaman.
"Asuransi nelayan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang dialami oleh nelayan dalam bekerja," ujarnya.
Sudah saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi bagi kedaulatan pangan kita.  Kedaulatan pangan yang tak sekadar berporos pada pemenuhan pangan dalam negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya, yaitu nelayan, tukasnya

"Hal ini telah kita buktikan dengan tingginya tingkat konsumsi ikan di Kota Pariaman di tahun 2015, yang  mencapai 35,5 kilogram per-kapita/tahun, sedangkan target konsumsi ikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya sebesar 34 kilogram perkapita/tahun," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama kepala Dinas Perikanan kota Pariaman Dasril menjelaskan  Asuransi nelayan ini berlaku efektif selama 1 tahun dan ditahun berikutnya, akan  dilakukan registrasi ulang kembali, ucapnya.

"Besaran santunan yang diberikan pemerintah meliputi kecelakaan aktifitas penangkapan ikan, apabila meninggal, 200 juta, cacat, maksimal 100 juta, biaya pengobatan maksimal 20 juta, serta santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan, untuk meninggal 160 juta, cacat maksimal 100 juta, dan pengobatan maksimal 20 juta," jelasnya.

Dari sebanyak 268 nelayan yang kita ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memperoleh Premi Asuransi Nelayan ini, sebanyak 243 nelayan yang menerima asuransi, dan sisanya 25 nelayan akan kita upayakan dari Daerah dan kita ajukan lagi untuk tahun berikutnya,(**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top