Pelantikan PTP Pemkab Padang Pariaman Disinyalir Cacat Hukum, Sekdakab Jonpriadi pun Meluruskan

1
Bupati Ali Mukhni melantik para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Padang Pariaman

PARITMALINTANG, Canangnews – Riak-riak sejumlah pihak menyoal pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau Eselon II.B di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mencuat juga ke permukaan. Suara protes muncul terkait beredarnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuju kepada Bupati Padang Pariaman.

Pelantikan yang berlangsung di aula kantor bupati, Paritmalintang, Kamis (12/1/2017), menurut sumber CanangNews, Kamis (19/1/2017), disinyalir cacat hukum lantaran mengabaikan surat KASN yang menyatakan belum dapat menyetujui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang berlangsung sebelumnya.

Surat bernomor B-2392/KASN/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Irham Dilmy menegaskan, “Terkait dengan rencana seleksi terbuka terhadap 30 JPTP sebagaimana yang tertera dalam dokumen perencanaan yang Saudara sampaikan belum dapat kami setujui karena Saudara belum melaksanakan ketentuan pengisian JPTP untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 124 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18n tahun 2016 dan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.”

Pada bagian akhir suratnya, KASN mengingatkan, apabila proses seleksi terbuka tetap dilanjutkan, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada  Pasal 114, 115 dan 120 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dan apabila terbukti terdapat pelanggaran dimaksud, KASN dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi dan apabila tidak diindahkan, KASN dapat melaporkan ke Presiden (RI – red) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Kenyataannya proses seleksi untuk mengisi 30 JPTP tetap berlanjut dengan membuka masa pendaftaran hingga 20 Desember, tes psikologi 24 Desember, tes kompetensi dan wawancara 27 – 28 Desember dan berakhir dengan pelantikan Pejabat Eselon II.B 12 Januari 2017. Hal ini disinyalir cacat hukum, terlebih hasil seleksi tak pula diumumkan kepada publik secara terbuka,” cetus sumber CanangNews.

Pada  bagian awal suratnya, KASN menjelaskan, pengisian kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kepala unit kerja untuk pertamakalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat  yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Pembentukan KASN bertujuan untuk : 
a.    menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN; 

b.    mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

c.    mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; 

d.    mewujudkan ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan; 

e.    menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan 

f.    mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja. 

KASN diketuai Prof Sofian Effendi dan Wakil Ketua Irham Dilmy dengan lima anggota: Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto

 

 

Sekdakab: Kami Sudah Konsultasi

 

Sewaktu dikonfirmasikan wartawan CanangNews di ruangan kerjanya, Kamis (19/1/2017) sore, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Jonpriadi tidak membantah adanya surat KASN bernomor B-2392/KASN/12/2016 tanggal 16 Desember 2016. Namun, ia menegaskan sudah melakukan konsultasi ke KASN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

“Terakhir, saya bersama Pak Bupati datang langsung ke KASN dan dua kementerian dimaksud. Bahkan di Kementerian PAN RB kami bertemu langsung dengan Pak Menteri Asman Abnur,” kata Jon sembari memperlihatkan foto bersama bupati dan menteri pada layar smartphone miliknya.

 

Pejabat pada ketiga lembaga itu, lanjut dia, mempersilahkan Bupati Padang Pariaman melanjutkan proses seleksi dan melakukan pelantikan pejabat eselon II.B. “Pagi sebelum pelantikan, Pak Bupati sempat dua kali melakukan pembicaraan via telepon dengan Anggota KASN, Pak Made. Beliau mempersilahkan melakukan pelantikan,” ujar Jon yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) 30 JPTP.

 

Ditanya mengapa hasil akhir seleksi tidak diumumkan kepada publik, Jonpriadi menjelaskan, pengumuman itu terbagi dua jenis, yakni secara terbuka atau langsung kepada peserta seleksi.

 

Terkait belum dilakukan pelantikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perikanan, Jon mengemukakan, Pansel berpendapat tidak ada peserta seleksi yang memenuhi kriteria untuk dua kepala dinas tersebut. Oleh karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi ulang.

 


Menyangkut pelantikan Budi Utama SE MSi dan Suarni Murad SH MPd pada jabatan eselon II.B – sedang yang bersangkutan disebutkan telah berusia melewati 58 tahun dan jabatannya sempat terputus, mengemukakan, Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 menyebutkan, pejabat eselon II dapat diangkat kembali minimal satu tahun sebelum BUP (batas usia pensiun – red). (Zast)

Posting Komentar

1Komentar
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top