Perda AKB Bagi Pelanggar Prokes Resmi Dilaksanakan 11 Desember

0


Sikabaluan Canangnews,Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi pelanggar Prokes akan diberlakukan di Mentawai untuk saat ini di daerah Kecamatan Siberut Utara.

Pemberlakuan aturan bagi pelanggar Prokes disepakati Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tanggal 11 Desember secara serentak.

Sarman Sekretaris Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengatakan,perda tersebut sudah bisa dilaksanakan pada tanggal yang sudah ditentukan namun tetap memenuhi kriteria tata Krama yang baik tanpa kekerasan.

"Perda Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pelanggar Prokes segera akan dilaksanakan sehingga dilakukan keliling lingkup kecamatan untuk memberitahukan rencana pelaksanaan tindakan tersebut namun wajib di pahami supaya petugas yang bersangkutan tetap jaga etika" ungkapnya kepada Canangnews Jumat 4/12/20.

Dilanjutkannya,Sistim penindakan yang akan diberlakukan terhadap pelanggar Prokes seperti tidak pakai masker akan dikenakan sanksi hukuman membersihkan lingkungan sekitar,Administrasi serta denda kurungan selama dua hari.

"Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,pembersihan lingkungan serta sanksi polisional bila tidak menyanggupi sanksi administrasi tersebut" tuturnya.

Dilanjutkannya,Denda administrasi tersebut akan di kirim langsung ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk PAD.

Dirinya juga mengingatkan personil Satpol PP lingkup kecamatan untuk melakukan patroli selalu untuk menindaklanjuti perda yang sudah berlaku tersebut.

"Perlu diingat supaya petugas Satpol PP menjalankan tugas patroli setiap saat dan menindak warga yang tidak mematuhi aturan namun mesti memiliki etika" ucapnya.

namun terkait lingkup desa pihaknya masih terkandala kapasitas jumlah personil terlebih untuk saat ini masih minim anggota.

" Kita masih terkendala di desa sehingga untuk saat ini pelaksanaan perda masih bisa diberlakukan dilingkup kecamatan saja"katanya.

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan penindakan bagi pelanggar Prokes mesti mengantongi surat tugas bila tidak ada hal tersebut tidaklah sah pukasnya.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top