Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman Hujan Interupsi

0

Pariaman, CanangNews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 - 2040, Sabtu (4/7/2020), berlangsung sengit. Segera setelah dibuka oleh Ketua DPRD Ir H Arwinsyah ST langsung dihadang interupsi oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewiwarman SH MH. 

Menurut Dewiwarman, rapat paripurna ini illegal dan tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jadwal rapat yang dilakukan hari ini sebenarnya - sebagaimana ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD - berlangsung Jumat kemarin. 

"Dalam hal ini, terdapat 18 kegiatan sejak dari tanggal 3 Juli sampai 4 Agustus 2020. Pada kegiatan ke-5, 8 s/d 11 Juli 2020, konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan Bamus DPRD. Jadwal ini sudah ditandatangani Ketua DPRD Arwinsyah dan Sekwan Khairul Nizam serta dikirim ke Grup WhatsApp DPRD, pukul 14.45 Jumat kemarin," ujarnya. 

Lalu, lanjut dia, pukul 16.14 pada hari Jumat kemarin itu muncul lagi jadwal baru di Grup WhatsApp DPRD. Jumlah kegiatan pada jadwal baru ini tetap 18 dan juga ditandatangani Ketua DPRD dan Sekwan. Namun, pada kegiatan ke-5  terjadi perubahan menjadi Konsultasi Anggota DPRD. 

 "Perubahan ini tidak dilakukan oleh Bamus, tapi oleh oknum-oknum di lembaga ini yang mencoba mengacak-acak dan membodoh-bodohi anggota DPRD. Padahal kekuatan keputusan Bamus setingkat di bawah keputusan rapat paripurna yang saat ini sedang kita lakukan," ulas Dewiwarman. 

Oleh karena itu, katanya lagi, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan tegas menyatakan, sidang paripurna pada hari ini illegal dan tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini harus dibatalkan dan batal demi hukum serta tidak bisa dilanjutkan.

"Fraksi PPP merekomendasikan kepada Pimpinan dan Bamus DPRD untuk mengadakan rapat kembali dengan kegiatan mengagendakan kegiatan DPRD ke depannya," tandas Dewiwarman tegas. 

Tak pelak, beberapa anggota dewan dari fraksi lain ikut melakukan interupsi. Meski demikian, Ketua DPRD Arwinsyah terlihat menunjukkan perhatian khusus kepada interupsi yang dikemukakan Dewiwarman dengan meminta Sekretaris DPRD Khairul Nizam memberi penjelasan. 

Namun, penjelasan Khairul Nizam terkesan tidak menyelesaikan persoalan. Setelah men-skors rapat paripurna selama adzan dzuhur, Arwinsyah menyatakan, kegiatan dilanjutkan rapat internal DPRD dan rapat paripurna akan dilanjutkan pukul 14.00. 

Nyatanya, rapat paripurna 
dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RTRW baru dimulai pukul 15.40. Uniknya, hanya empat fraksi yang membacakan pandangan umumnya, itupun sekadar menyatakan setuju pembahasan ranperda tentang RTRW dilanjutkan, empat fraksi lainnya menyerahkan naskah pandangan umum mereka kepada pimpinan rapat tanpa membacakan. 

Pada kesempatan rapat paripurna sesi kedua itu, Ketua DPRD Arwinsyah menyatakan perubahan jadwal kegiatan DPRD hasil rapat internal barusan. Sayangnya, Kepala Bagian Persidangan DPRD Shabri menolak memberikan copy (salinan) jadwal dimaksud dengan menyatakan kuatir terjadi perubahan lagi. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top