Polres Agam Gelar Sertijab 2 Kasat, Proses Lalui Protkes Covid-19

0


Agam, Minangsatu-Polres Agam menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Lantas, Sabtu (6/6) di Halaman Mapolres Agam. Hal tersebut dilakukan melalui protokol kesehatan (Protkes) penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kapolres Agam, Dwi Nur Setiawan yang memimpin langsung Sertijab tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan proses regenerasi kepemimpinan dan promosi bagi personil Polri. Sekaligus wujud penghargaan yang diberikan organisasi Polri bagi dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik atas dedikasi, kinerja dan pengabdian.

"Mutasi anggota dilakukan untuk peningkatan karier dan penyegaran bagi personil. Selaku pimpinan dikesatuan ini, saya ucapkan terima kasih yang mana selama bertugas di Polres Agam ini, saudara telah menjalankan tugas dengan baik dan mengabdikan diri kepada Polri," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Kapolda Sumbar nomor : Kep/316/V/2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumbar saat ini AKP Elvis Susilo menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan jabatan sebulumnya, Kasatresnarkoba Polres Agam.

"Jabatan Kasatresnarkoba Polres Agam digantikan oleh Iptu Awal Rama. Sebelumnya, Iptu Awal Rama menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang," ujarnya lagi.

Sedangkan, Iptu Dedi Antonis menjabat sebagai Kanit 5 Sat PJR Ditlantas Polda Sumbar. Sebelumnya, Iptu Dedi Antonis menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Agam. "Jabatan Kasat Lantas Polres Agam digantikan Iptu M Try Setya Rama Perwira. Sebelumnya, Iptu M Try Setya Rama Perwira menjabat PS Kanit 5 Sat PJR Ditlantas Polda Sumbar," ungkapnya.


Dikatakan, upacara Sertijab tetap berlangsung. Namun, kegiatan tersebut melalui Protkes penanganan Covid-19. "Hal tersebut dilakukan, mengingat keselamatan para personil ditengah pandemi virus corona," ulasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top