Polres Agam Tangkap Seorang Petani Tanam Ganja

0





Agam,Canangnews----- Nekat menanam tanaman narkotika jenis ganja, seorang petani harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Agam.Ia adalah M (42) warga Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, ditangkap Satnarkoba Polres Agam setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkoba”, ujar Kapolres Agam AKBP Feri Suwandi, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB. Dengan barang bukti 24 batang yang diduga narkotika jenis ganja berbentuk tanaman, serta 1 buah kantong plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja.
Pada saat penangkapan, polisi menanyakan kepada pelaku perihal tanaman yang ditanam tersebut. Pelaku menjawab tanaman tersebut adalah ganja, dan dirinyalah yang menanam serta merawatnya.
“Dirinya mengakui tanaman ganja itu adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Agam”, pungkas(tri/ad)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top