Jalan Tol Sumbar-Riau,Sebuah Investasi Tanah

0


 Catatan , Bagindo Yohanes Wempi.

PEMBANGUNAN  jalan tol Sumbar-Pekan Baru sudah lama dimulai, beberapa kali Presiden Jokowi tampil dijalan tol ini memberikan sinyal agar percepatan pembangunan dilakukan. Alhamdulillah target 2019 jalan tol bisa diselesaikan 4,2KM saja.

Namun rencana pembangunan jalan tol  tersebut masih mengalami hambatan berat, hasil dari kunjungan yang penulis lakukan ditemukan ada beberpa permasalahan lapangan yang mendasar yang harus cepat diselesaikan yaitu minimnya informasi pembebasan tanah,  keseriusan Pemerintah Daerah membantu pembebasan tanah, terakhir ganti rugi pembebasan tanah yang tidak memuaskan masyarakat.

Dari permasalahan diatas yang paling menonjol itu berkaitan dengan harga yang ditetapkan untuk ganti rugi pembebasan lahan, pemilik tanah merasa harga yang ditetapkan terlalu rendah, apalagi bagi pemilik tanah yang tanahnya  satu-satu yang dia punya.

Sehingga pemilik tanah tidak mau melepas tanahnya untuk dipakai dan dimanfaatkan bagi jalan tol tersebut, untuk memecahkan kebekuan agar tanah ini bisa dibebaskan maka perlu ada rencana baru yang menguntungkan masyarakat tesebut.

Rencana baru tersebut jangan dieksekusi melalui kekerasan aparat atau membawa kasus pembebasan tanah ini kepengadilan, hal ini akan berdampak buruk bagi keutuhan masyarakat dilokasi jalan tol tersebut.

Kedepan usulan penulis agar pembangunan jalan tol tersebut cepat terealisasi maka rencanan pembangunan jalan tol harus dilakukan memakai sistem investasi tanah (modal) dari pemilik tanah atau masyarakan.

Maksutnya adalah tanah masyarakat yang dilalui tol jangan dibeli oleh perusahan pengelola jalan tol tapi tanahnya dijadikan penyertaan modal investasi tanah yang nanti ada keuntungan diberikan kepada pemilih tanah dengan persentasi keuntungan.

Penyertaan modal investasi tanah ini nanti diwadahi atau atur oleh Pemda atau Pemprop Sumbar, dimana nanti dibentuk  satu wadah atau instansi yang mengelola dari pernyataan modal investasi tanah masyarakat Sumbar tersebut.

Dengan adanya penyertaan modal investasi maka tanah yang diberikan oleh masyarakat Sumbar tidak hilang hak kepemilikan awal, namun dengan adanya keuntungan jalan tol tersebut pemilik tanah akan  mendapatkan laba dan bagi hasil setiap tahunnya.

Jika pola pembebasan ganti rugi tanah bisa diganti dengan sistim penyertaan modal investasi tanah tadi maka pembangunan bisa dilakukan percepatan, masyarakat tidak kehilangan tanah, tapi mendapatkan hasil setiap tahun, perusahaan jalan tol cepat membangun.

Pola penyertaan modal investasi tanah ini pada dasar hukum bisa dilakukan karena telah diatur oleh Perda Tanah Ulayat, pola investasi ini juga bisa ditiru ke Propinsi Daerah Istimewa Yogkakarta (DIY) yang sudah lama menerapkan.

Dilihat dari rencana diatas, masyarakat sangat akan gembira dengan adanya sistim tersebut karena tanah yang dimiliki tidak beralih ke perusahaan pengelola jalan tol yang suatu waktu bisa dimiliki oleh asing.

Bila penjelasan diatas bisa diterapakan dalam pembanguna jalan tol tersebut, yakin kedepan sudah dipastikan betapa cepat pembangunan, serta akan maju jalur transportasi didaerah minangkabau tercinta ini, masyarakat akan merasakan betapa indahnya punya jalan tol ada saham investasi masyarakat Sumatera Barat.

Sekarang tinggal keseriusan semua pihak untuk mensukseskan pembangunan jalan tol ini dengan melibatkan masyarakat atau Pemda sebagai pemilik modal, jalan tol pun cepat selesai dibangun.[*]



Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top