Masyarakat Dan LSM Kembali Tutup TPS Solok Selatan ,Ini Alasannya

0




Solok selatan,Canangnews-----Terkait pemberitaan media ini beberapa hari yang lalu,masyarakat tidak menerima pembuangan sampah yang  dilakukan Dinas Lingkungan Hidup di tempat pembuangan sampah sementara.
Kali ini masyarakat semakin geram dengan kondisi penumpukan sementara telah over kapasitas.Karena sebelumnya portal yang mereka pasang di buka oleh dinas lingkungan hidup.\

tepat tanggal 12/6 masyarakat kembali lakukan portal lokasi TPS tersebut dengan cara menggali lobang di depan pintu masuk TPSYang di lakukan masyarakat,menyusul surat dari lembaga sosial masyarakat peduli lingkungan.
Surat Lembaga sosial peduli lingkungan tersebut telah di tembuskan ke beberapa instansi. Termasuk kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi, dan Gebenur Sumatera Barat,dan juga media cetak dan online se Sumbar. Hal ini di sampaikan oleh Alwisra CS.

Dari ucapan Alwisra CS bahwa musuh kami bukan Dinas Lingkungan Hidup, musuh kami adalah sampah. 

Pada prinsipnya semenjak adanya TPS telah mencemari saluran mata air dari Camintoran ke Nagari Koto Gadang. Kondisinya bila musim panas telah mengeluarkan bau tak sedap yang telah meresahkan warga. Ucap Alwisra Cs lagi. 

Di tambahkannya kondisi saat ini sampah di kota Solok Selatan sudah tidak terkendali. 
kami sebagai warga yan peduli terhadap lingkungan minta pada instansi terkait agar tidak lagi membuang sampah pada TPS. 

 Sementara itu kepala dinas Lungkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan ketika di konfirmasi beberapa hari yang lalu baik melalui whatsaap dan pembicaraan via seluler. Membenarkan adanya permasalahan sampah. 

Kami dari pihak LH akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan sampah  di Kabupaten Solok selatan Segera selesai. Ujarnya. 

Terkait sampah ketua Dpw Garuda Nasional Sumbar Bj Rahmad mengatakan : Melihat kondisi saat ini,  pihak terkait hendaknya mengedepankan azas musyawarah dan mufakat dengan masyarakat sekitar. sehingga tidak su uzon pada sebahagian warga. 

Pada intinya sampah adalah musuh bersama masyarakat,dan sangat berdampak negatif terhadap kesehatan dan kenyaman masyarakat sekitar. 

Sampah merupakan limbah yang harus di kelola dengan baik dan dapat di pedomi melalui UU 32 Tahun 2009.Yang notabenenya apabila mendatangkan dampak negatif  terhadap masyarakat,juga bisa ber-urusan dengan denda dan Pidana. Pungkasnya. (Zam/Bjr )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top