Narkoba Masuk Lapas, Kalapas IIB Karan Aur: Tidak Tertutup Kemungkinan Adanya Oknum Petugas Bermain

0

Pariaman,canangnews---- - Kepala Lapas Kls II B Karan Aur Pariaman Pudjono Gunawan mengakui bahwa ada oknum penjaga Lapas yang diduga terlibat persekongkolan dengan Napi terkait peredaran Narkoba di dalam tahanan," demikian disampaikannya saat press rilis bersama media di Mapolres Pariaman, Selasa (12/6).
Dalam pres rilis Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan S.Ik didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba dalam rangka temuan Shabu di Lapas Karan Aur pada Sabtu, (9/6/2018), mengatakan Narkoba jeni Shabu seberat 25 gram yang ditangkap tangan melalui pengunjung yang kini berstatus tersangka ME (23) yang berprofesi sebagai petani di Bari Sicincin yang diantarkan kepada Wen, Napi Narkoba di Lapas Karan Aur.
"Sedangkan yang menyuruh ME untuk mengantarkan shabu tersebut ke salah satu tahanan tadi adalah War yang berdomisi di Bukittinggi," ulas Kapolres.
Sedangkan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat ini 1 plastik klep bening yang berisi shabu seberat 25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor dan uang sejumlah Rp2.150.000.
Sedangkan ME tersangka kurir pembawa shabu diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Karan Aur Pudjiono, Gunawan tak menampik adanya keterlibatan oknum petugas Lapas yang bermain dengam Napi Narkoba dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas.
"Harus kita akui dari beberapa kali temuan Narkoba dalam bungkusan atau kemasan yang dibawa pengunjung untuk Napi Narkoba, disini terlihat adanya semacam kerjasama antara petugas jaga lapas dengan tahanan narkoba di dalam Lapas," sebut Pudjiono.
Namun ulasnya, hingga saat ini pihak Lapaz masih belum menemukan bukti yang terang atas siapa oknum penjaga Lapas yang terlibat dalam transaksi Narkoba di Lapas tersebut. (man/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top