Gajah Zidan di TMSBK Bukittinggi Agresif, Pemkot Sebut Sudah 6 Kali Surati BKSDA

0

 

Pemko Bukittinggi menggelar jumpa pers dengan wartawan dari berbagai media (* N)


BUKITTINGGI, Canangnews – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, angkat bicara terkait gajah bernama Zidan yang berada di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi dan belakangan menjadi sorotan publik.


Kondisi gajah berusia 34 tahun tersebut menjadi perhatian setelah beberapa kali menunjukkan perilaku agresif hingga melukai pawang dan gajah lainnya.


Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan, hingga saat ini Zidan masih dalam perawatan dan penanganan pihak pengelola.


Menurut Rofie, tercatat dua orang pawang pernah menjadi korban akibat perilaku agresif Zidan. Salah seorang di antaranya bahkan mengalami patah pinggang setelah diserang saat menjalankan tugas.


"Untuk alasan keamanan, pihak pengelola terpaksa merantai kaki gajah Zidan," kata Rofie dalam jumpa pers di Aula Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).


Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjaga keselamatan pawang serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan TMSBK.


Selain menyerang pawang, Zidan juga pernah melukai gajah betina lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan satwa tersebut.


Pemkot Sudah 6 Kali Surati BKSDA


Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi sebenarnya telah berulang kali menyampaikan persoalan Zidan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.


Sejak 2024, kata Ramlan, Pemkot Bukittinggi telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA Sumbar terkait penanganan gajah tersebut.


Namun, dari enam surat tersebut, Pemkot Bukittinggi baru satu kali mendapatkan respons.


"Sebetulnya Pemko sudah enam kali melayangkan surat BKSDA Sumbar sejak 2024 lalu. Namun, baru sekali mendapat respons," ujar Ramlan.


Ia menyebutkan, dalam respons tersebut BKSDA menyampaikan rencana pemindahan Zidan ke balai konservasi satwa di Sawahlunto atau ke Pekanbaru.


Ramlan menegaskan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan ataupun melepaskan satwa tersebut ke habitatnya.


"BKSDA tugasnya melindungi, sedangkan Pemerintah Kota hanya memelihara dan memberi makan. Kami tidak berhak memindahkan atau melepaskannya ke hutan. Itu bukan wewenang kami," katanya.


Biaya Perawatan Satwa


Dalam kesempatan tersebut, Ramlan juga menyinggung biaya yang harus dikeluarkan Pemkot Bukittinggi untuk memenuhi kebutuhan satwa di TMSBK, termasuk biaya obat-obatan dan makanan.


Ia mencontohkan, seekor harimau di TMSBK membutuhkan sekitar tiga kilogram daging setiap hari.


"Tugas Pemko menjalankan berapa besar biaya yang kita keluarkan. Sekitar Rp 500.000 sehari untuk satu ekor satwa, misalnya harimau," ujar Ramlan.


Jumpa pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi, Asisten I dan Asisten II Pemkot Bukittinggi, serta sejumlah awak media.

(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top