![]() |
| Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH (**) |
Bukittinggi, Canangnews- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak memiliki niat mengganggu aktivitas STIKes Fort De Kock terkait polemik kepemilikan lahan. Menurutnya, pemasangan plang di lokasi dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah tidak ada niat jahat terhadap STIKes Fort De Kock. Kami hanya menjalankan amanat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa aset daerah harus diberi tanda sebagai bukti kepemilikan," kata Ramlan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ramlan menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan aset yang dibeli pemerintah menggunakan anggaran daerah. Ia menyebut tim Pemko hanya akan memasang plang di bagian belakang area yang diklaim sebagai aset pemerintah, bukan memasuki kawasan kampus.
Menurutnya, pemerintah berurusan dengan yayasan, bukan mahasiswa. Karena itu, setiap langkah penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum.
Ramlan juga mengungkapkan Yayasan Fort De Kock sebelumnya pernah mengajukan usulan tukar guling lahan kepada Pemko. Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan terkait tukar guling bukan kewenangan wali kota, melainkan harus mendapat persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
"Tolong ajukan ke DPRD. Solusinya ada di DPRD karena kami semua terikat aturan," ujarnya.
Terkait proses hukum, Ramlan membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia mengatakan perkara yang pernah dieksekusi pengadilan hanya menyangkut perjanjian jual beli (BPJB) antara pemilik tanah sebelumnya dengan pihak Fort De Kock.
Ramlan juga menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan berupa akta jual beli yang sah.
Menurutnya, tanah yang dibeli Pemko berasal dari sertifikat berbeda dengan yang dibeli pihak Fort De Kock.
Mengenai insiden saat pemasangan plang, Ramlan mengaku telah mengantongi rekaman yang diduga menunjukkan adanya pihak yang melakukan provokasi. Ia memastikan persoalan itu akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Ramlan menyebut dua permohonan yang diajukan pihak Fort De Kock ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, yakni terkait eksekusi surat kepada pemerintah daerah dan pengembalian sertifikat, telah ditolak pengadilan.
(KH)

