Pajak Perkebunan Tetap Dibayar, Lahan Sawit Diklaim dan Dikuasai Pihak Lain Sus Setiyowati Tempuh Jalur Hukum

Canang Riau
0

 



Inhu canangnews.com – Persoalan sengketa lahan di Provinsi Riau kembali mencuat. Seorang warga negara Indonesia bernama Sus Setiyowati Alias Madam Kin mengaku kehilangan akses dan penguasaan atas lahan perkebunan kelapa sawit miliknya yang berlokasi di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


Menurut keterangan Sus Setiyowati Alias Madam Kin lahan perkebunan kelapa sawit seluas 28 hektare tersebut diperolehnya melalui transaksi jual beli yang sah dengan masyarakat setempat. Pada saat pembelian, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit dan dalam kondisi produktif.


Namun, dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir, Sus Setiyowati Alias Madam Kin mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan maupun memanen hasil kebun tersebut karena lahan itu telah dikuasai oleh pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hak atas penguasaan lahan dimaksud.


"Kebun itu saya beli dalam kondisi sudah produktif. Namun selama kurang lebih dua tahun terakhir saya tidak dapat lagi menikmati hasilnya karena telah dikuasai oleh pihak lain," ujar Sus Setiyowati Alias Madam Kin kepada awak media.


Merasa haknya dirugikan, Sus Setiyowati Alias Madam Kin kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Batang Gansal dengan harapan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak kepemilikannya.


Setelah laporan diterima, Sus Setiyowati Alias Madam Kin menjelaskan bahwa pihak kepolisian berencana menempuh langkah mediasi terlebih dahulu antara dirinya dan pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut.


Lanjut Sus setiyowati menhatakan Kepada awak Media Selasa 16 Juni 2926, Di Batang Gansal Pihak Polsek Batang Gansal menyampaikan bahwa akan dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang menguasai lahan tersebut," jelasnya.


Sus Setiyowati Alias Madam Kin berharap aparat penegak hukum dapat menangani dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan membayar pajak atas lahan perkebunan tersebut setiap tahun.


"Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. Saya setiap tahun membayar pajak kepada negara, namun saat ini saya tidak dapat menikmati hasil dari kebun yang saya miliki," katanya.


Kasus ini kembali menyoroti masih terjadinya sengketa lahan perkebunan di Riau yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengedepan kan penyelesaian yang mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan rasa keadilan bagi semua pihak. Ujar nya." ( Rolijan )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top