Pemko Pariaman Lindungi Pekerja Rentan melalui Program Tuwai Ketan

Jhotek
0

CanangNews.. Pariaman --- Pemko Pariaman menjalankan program Tuwai Ketan umtik melindungi Pekerja Rentanyang ada di Kota Pariaman. Ini merupakan menjalankan salah Visi dan Misi Balad -  Mulyadi.   Sejak diluncurkan pada Juli 2025, pekerja rentan di Kota Pariaman telah terlindungi.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Tuwai Ketan atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan, bertempat di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur Kota Pariaman, Rabu (20/5/2026).

Mulyadi menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. 

“Pemko Pariaman terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Gerakan Tuwai Ketan merupakan upaya kita memberikan perlindungan. Untuk itu saya mengajak seluruh ASN ikut berkontribusi menjamin pekerja rentan yang berada di sekitar kita seperti keluarga muapun tetangga," ungkapnya.

“Kita menginginkan Perangkat Daerah yang belum ada sama sekali melaksanakan program ini, sampai bulan Juni 2026 sudah melaksanakanya. Saya berharap agar sama-sama kita mensukseskan program ini sehingga berjalan dengan maksimal dan dirasakan masyarakat manfaatnya” 

Sejak diluncurkan gerakan Tuwai Ketan pada bulan Juli 2025, sebanyak 785 pekerja rentan sudah terdaftar dan terlindungi  melalui program Tuwai Ketan.  Sampai Bulan Mei 2026, sudah 18 Perangkat Daerah yang mendaftarkan dan membayar Tuwai Ketan. Kita berharap seluruh Perangkat Daerah ikut bekerja sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman,” tutupnya.

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top