![]() |
| Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias (**) |
Bukittinggi, Canangnews - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mencatat progres signifikan dalam penagihan tunggakan pajak daerah. Berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemda berhasil menarik pembayaran ratusan juta rupiah dari salah satu hotel yang menunggak pajak.
Tunggakan pajak hotel tersebut tercatat sebesar Rp1,1 miliar ditambah denda hingga Desember 2025. Sebagai tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Bukittinggi, dilakukan langkah penagihan aktif. Hasilnya, hingga Kamis (26/2/2026), telah dibayarkan sebesar Rp584 juta.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, beserta jajaran atas kontribusi dalam membantu pengamanan keuangan daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Djamaluddin, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, beserta seluruh jajaran atas kontribusi strategis yang telah diberikan. Iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak,” ujar Ramlan.
Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ramlan menegaskan capaian tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para wajib pajak agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas,” tambahnya.
Pemko Bukittinggi menyatakan akan terus memperkuat pendapatan asli daerah melalui kolaborasi lintas lembaga guna mendorong kemandirian fiskal serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
(KH/**)
