RDP Komisi III DPRD Pessel Fokuskan PJU, Lalin, dan Penataan Kawasan Mandeh

Canang Pessel
0



PAINAN -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja pada Rabu, 21 Januari 2026.



Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Pessel dan dipimpin langsung oleh Ket


ua Komisi III DPRD Pessel, Syafril Saputra, SH, MH.



Turut mendampingi pimpinan rapat, anggota Komisi III DPRD Pessel, yakni IEL Fauzi Anwar dan Erwil Sip.



RDP dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) setempat.



Agenda rapat difokuskan pada pembahasan strategi dan inovasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta pengelolaan lalu lintas untuk perencanaan tahun anggaran 2026.



Pembahasan tersebut dinilai krusial seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan perkembangan kawasan pariwisata serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Pesisir Selatan.



Selain sektor perhubungan, Komisi III DPRD Pessel juga menyoroti isu penataan ruang wilayah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).



Kawasan Mandeh sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan penataan ruang tersebut.



Komisi III juga membahas draf rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi Mandiri Terpadu (KTM) sebagai tindak lanjut kunjungan Kementerian Transmigrasi ke Pesisir Selatan.



Ketua Komisi III DPRD Pessel, Syafril Saputra, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan perencanaan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.



Menurut Syafril, sektor perhubungan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.



Ia menegaskan bahwa perencanaan PJU dan lalu lintas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang pengembangan kawasan wisata.



“Kami ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” kata Syafril.



Ia menambahkan bahwa kawasan Mandeh membutuhkan penataan ruang yang terintegrasi agar pengembangannya tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.



Syafril juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara RTRW, RDTR, serta program pembangunan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarinstansi.




Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan memaparkan rencana inovasi PJU berbasis teknologi hemat energi.



Inovasi tersebut mencakup penggunaan lampu LED, sistem pengendalian jarak jauh, serta pemetaan titik rawan kecelakaan lalu lintas.



Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyampaikan strategi rekayasa lalu lintas di kawasan padat penduduk dan jalur wisata.



Sementara itu, Bappedalitbang memaparkan progres revisi RTRW dan penyusunan RDTR di sejumlah wilayah.



Fokus penataan ruang diarahkan pada kawasan strategis, pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta kawasan pesisir dan perdesaan.



Bappedalitbang menilai penataan ruang yang terencana akan menjadi landasan penting dalam menarik investasi dan mendorong pembangunan jangka panjang.



Dalam pembahasan KTM, Komisi III DPRD Pessel meminta kejelasan mengenai tindak lanjut hasil kunjungan Kementerian Transmigrasi.



Program KTM diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran maupun masyarakat lokal.



Syafril menegaskan DPRD Pessel akan mendorong percepatan realisasi program tersebut dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.




RDP berlangsung secara dialogis dengan berbagai masukan dari anggota dewan, termasuk terkait pemerataan PJU hingga daerah terpencil dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.



Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah tahun 2026.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top