Darmansyah Terima Jajaran KPU, DPRD Pesisir Selatan Siap Kawal Proses PAW

Canang Pessel
0



PESISIR SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar pertemuan koordinasi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan.



Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Pesisir Selatan dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif daerah.



Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, menyambut langsung kedatangan jajaran KPU dan menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung pelaksanaan regulasi kepemiluan yang berjalan sesuai aturan perundang-undangan.



Menurut Darmansyah, pemahaman yang utuh terhadap mekanisme PAW sangat penting, mengingat proses tersebut menyangkut keberlangsungan fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif.




“DPRD tentu berkepentingan agar setiap tahapan PAW berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Darmansyah dalam pertemuan tersebut.



Ia menilai sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis KPU dalam memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antar lembaga terkait prosedur PAW anggota DPRD.



Darmansyah juga menekankan bahwa koordinasi yang baik antara KPU dan DPRD akan mempercepat proses PAW tanpa mengabaikan prinsip hukum dan demokrasi.



Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, memaparkan secara komprehensif substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu.



Aswandi menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut mengatur secara rinci tahapan, persyaratan administrasi, hingga peran masing-masing pihak dalam proses PAW anggota DPRD.



Ia menyebutkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam tahapan PAW, khususnya dalam aspek pengusulan dan koordinasi kelembagaan.




“Karena itu, komunikasi intensif dengan Ketua dan Anggota DPRD menjadi kunci agar proses PAW berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Aswandi.



Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Pesisir Selatan, Syafril Saputra, yang juga memberikan perhatian serius terhadap penjelasan KPU terkait mekanisme PAW.



Syafril menyampaikan bahwa DPRD siap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.



Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Dede Desmana dan Ruswandi Rinaldo, turut memberikan penjelasan teknis terkait alur administrasi dan batas waktu dalam pelaksanaan PAW.



Keduanya menegaskan bahwa ketepatan administrasi menjadi faktor penting untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.



Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryasman, bersama para kepala subbagian dan staf KPU, juga hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut.



Afnel menyampaikan bahwa KPU siap memberikan pendampingan dan penjelasan lanjutan kepada DPRD apabila dibutuhkan dalam proses PAW.



Ketua DPRD Darmansyah dalam penutup pertemuan kembali menegaskan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara DPRD dan KPU.




Ia berharap koordinasi seperti ini dapat dilakukan secara berkala, tidak hanya terkait PAW, tetapi juga dalam agenda kepemiluan lainnya.



Darmansyah juga mengapresiasi langkah proaktif KPU Pesisir Selatan yang turun langsung melakukan sosialisasi kepada pimpinan DPRD.



Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang profesional dan berintegritas.



Pertemuan koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bersama serta memperkuat sinergi antara DPRD dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.



Dengan koordinasi yang solid, pelaksanaan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD ke depan diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top