Inhu canangnews.com - Tumpukan batubara diduga Tampa memiliki Dokumen Perizinan dapat meninbulkan dampak debu batubara, diduga dampak pencemaran/ lingkungan yang dapat menggangu kesehatan Terhadap masyarakat di sekitarnya.Adapun lokasinya berdekatan dengan lingkungan pemukiman masyarakat Hampara lahan seluas lebih kurang dua hektar berdinding pagar seng setinggi dua meter berada sangat dekat dengan Pemukiman warga.
Penimbunan/tumpukan batu bara yang berada di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.Menurut warga setempat yang enggan di Publikasikan, namanya Didalam Suatu pemberitan, menyebut kan Kepada awak Media Selasa 11 Nopember 2025, di Desa pau peranap, kami sangat Mengkuatirkan dengan adanya timbunan/ tumpukkan Batu Bara tidak jauh dari lingkungan masyarakat menimbulkan aroma Debu dari abu Batu Bara, dampak terganggunya Kesehatan masyarakat setempat,dan Diduga perusahan batu Bara tersebut Belum setandar memiliki Dokumen Ijin yang resmi tuturnya.
Meneger PT GLOBAL ( Surianto ) Selaku Manager Di PT Gelobal Ketika Dikonfirmasi Masi Awak Media Pada Hari Selasa Tanggal 11 Nop 2025 Melalui pesan wesafnya, hingga kini 12 Nop 2025 tidak Kunjung Dijawab Terkait Penumpukan dan Perizinan Pengelolaan Batu Bara, Kecamatan Peranap Inhu.
Sekretaris DKC Garda Prabowo Kabupaten Indragiri Hulu Riau ( Rolijan ) Ketika Di Mintai tanggapan Oleh Tim awak Media terkait Perizinan PT Gelobal, mengatakan setiap warga Negara RI Yang ingin Beraktivitas Usaha ,Harus lah Di dahulu Mengurus Perizinan yang Yang Lengkap, dan untuk Perizinan Batu Bara ada 7 Izin yang harus Di Penuhi dahulu dan di Lengakapi yaitu Seperti Izin :
1. IUP Eksplorasi IUP (izin usaha pertambangan)eksplorasi mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha. Izin ini berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam, 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan. Kemudian untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya. Sehingga perlu dipahami peraturan tersebut supaya tidak sampai terkena sanksi dari pemerintah. Dimana nantinya bisa berakhir pada sanksi hukum sesuai peraturan UU.
2. IUPK Eksplorasi,Serupa dengan IUP eksplorasi, bedanya IUP eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus dikeluarkan oleh Menteri. Aktivitas yang diatur sama dengan IUP jadi perlu dipahami. Aktivitas yang diatur dalam IUPK Eksplorasi tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Sehingga setiap penambang harus tahu perizinannya tersebut dan melengkapi berkasnya supaya aktivitasnya dianggap legal oleh pemerintah.
3. IUP Operasi Produksi Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi. Dengan izin pertambangan artinya diperbolehkan melakukan aktivitas produksi. Meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.
4. IUPK Operasi Produksi,Sama seperti IUP operasi produksi, namun IUPK Operasi Produksi dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah. Berlaku 20 tahun maksimal diperpanjang 2x untuk produk logam, batubara serta mineral kategori tertentu.
5. IUP OPK Pengolahan Pemurnian
Izin ini bertujuan untuk kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan
Setiap penambang bisa melakukan perpanjangan perizinan pengolahan tersebut setiap kali perpanjang legalitas ini. Jadi pastikan Anda memiliki izin ini sebelum melakukan kegiatan pembelian, penjualan, pemurnian, dan transportasi supaya bebas sanksi
6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan
IUP OPK Pengangkutan Penjualan adalah izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan.Untuk area operasi dalam provinsi dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah yang dilakukan antar propinsi, legalitasnya tersebut dikeluarkan oleh Menteri.
7. Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
IUJP fiberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Ujarnya ( Biro Inhu Marlan efendi. S )
