canangnews.com -Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Di Halaman Mapolres Inhu Kamis 9 Oktober 2025 pukul 9 wib pagi hasil Dalam Oprasi Antik Lancang Kuning 2025.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar Memaparkan Dalam Gelar Konferensi Pers, pemusnahan barang bukti hasil ungkap operasi antik lancang kuning yang kita laksanakan di mulai dari tanggal 9 sampai tanggal 30 September kemarin dalam operasi ini jajaran sanarkoba dan polsejajaran berhasil mengamankan satu orang perempuan dan 62 orang laki laki
yang mana barang bukti yang bisa kita amankan yaitu sabu sebanyak 511,82 gram ganja sebesar 10,34 gram dan ekstasi sebanyak 3 butir dan kalau bisa kami rincikan dari sar narkoba dan posisi jajaran ini ada 50 lplp dan 50 LP yang paling banyak
ungkapan adalah jajaran narkoba dan ini ada 8 LT dan 14 tersangka kalau sa narkoba itu ada 9 LP dan 13 tersangka
yang bisa kami sampaikan dan himbauan kami tentunya ungkap operasi anti lancang kuning yang dilakukan oleh Polres Indragiri Hulu tentunya tidak terhenti
pada operasi ini mungkin rekan-rekan juga sudah tahu bahwa Polres dari dulu masih tetap gencar untuk melakukan pemberantasan narkoba
kami berkomitmen tidak ada pandang bulu untuk siapapun termasuk oknum apabila memang ada silahkan masyarakat juga berani melaporkan
kita sudah membuka nomor handphone saya siapapun yang ini untuk melapor kan guna Kita sama-sama memberantas narkoba memberantas narkoba bukan tanggung jawabnya kepolisian saja tetapi tanpa ada dukungan dari kita semua dukungan dari masyarakat
saya kira pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang kita cintai ini tentunya akan lambat kepolisian menghimbau untuk sama sama kita bekerja sama untuk bisa memberantas apalagi di wilayah Indragiri Hulu ini adalah sasaran daripada market penjualan khususnya sabu yang mungkin barang itu lebih apa lebih gampang dijual untungnya cepat tetapi tentunya resikonya juga besar
di belakang kita dari 60 3 tersangka tentunya ada ada empat tadi yang sudah kita tanyakan adalah yang sudah ada yang putusannya 6 tahun ada yang 2 tahun ada yang 4 tahun jadi ada juga setelah dilakukan apa hukuman juga belum melakukan apa harapannya, kalau mau lah mereka yang di belakang kita ini nanti sudah menerima hukumannya kita guna menciptakan masyarakat
bukan kalau bahasanya bukan masyarakat atau warga yang warga apa kalau di pasir penyu itu masyarakat apa jangan nanti masyarakat kita ini masyarakat yang tapi masyarakat yang betul-betul maju guna menciptakan Indragiri Hulu yang kita cintai dan kita banggakan
ini menjadi lebih maju kalau generasinya tidak semuanya generasi-generasi yang suka memakai narkoba tentunya itu tidak akan ada harapan Indragiri Hulu ini akan macet kita semua pengen Indragiri Hulu maju daripada kabupaten, kabupaten lain
salah satunya adalah sumber daya manusianya harus baik kalau sumber daya manusianya tidak baik jangan harap Indragiri Hulu Saya kira itu yang bisa saya sampaikan selanjutnya saya kembalikan ke terima kasih telah memberikan kertas sambutan pada acara pagi hari ini baik sebelum kita paparan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Siregar."( Rolijan )