Inhu canangnews.com - Polres Indragiri Hulu Rabu 24 September 2025 Sekira pukul 9 wib Gelar Press Conference Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) Diwilayah Hukum Polres Kabupaten Indragiri Hulu Riau, terdapat BB 34 Sepeda Motor, Dan 9 tersangka Turut Di Amankan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar Memaparkan Saat Gelar Konferensipres, Di Halam Mapolers Inhu pada tanggal 24 September 2025 telah datang Korban Datang Kepolsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Melaporkan Bahwa Telah Terjadi nya Kehilangan Satu unit Honda Scoopy Di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.
kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu, Dan Tim Gabungan Polsek Lirik Dan Polsek Pasir Penyu Melakukan Rangkaian Penyelidikan,
Dari Hasil Penyelidikan, Bahwa Di Ketahui Di Duga Pelaku Berada, Di Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Infragiri Hulu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu Mengamankan Dua Orang Diduga Keras Melakukan Pencurian Terhadap Sepeda Motor Milik Korban Yang Berada Di Sungai Sagu Kecamatan Lirik.
Tim Opsnal Polres Inhu Bersama Tim Gabungan Polsek Lirik Dan Polsek Pasir Penyu, Melakukan Rangkaian Penyelidikan Terhadap laporan Masyarakat yang Kehilangan Sepeda Motor Tersebuat, Dari Hasil Penyelidikan kemudian Tim Melakukan pengejaran Terhadap Pelaku, Saudara Dimas,Putra dan Barang Bukti Sepeda Motor Scoopy, Turut Diamankan.
Dari Hasil interogasi tersangka Mengakui Mereka Adalah Sekelompok Sendikat Pencurian Sepeda Motor, Yang Sering Beraksi Di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu.
Kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Inhu Memburu Pelaku Dari Sendikat Curanmor tersebut, dan Tim Berasil, Mengamankan Tersangka Fitra - Muharim - Perdino - Arya Dari Hasil Pengejaran Tim Gabungan Polres Inhu.
Bahwa Diketahui dari Otak Pelaku Dari Sendikat Curanmor, Adalah Saudara Ari suhendra alias Arya, yang Merupakan Mantan Narapidana pencurian Dengan Kekerasan yang Baru Bebas pada Bulan Oktober 2024 lalu,Dari Hasil Curian Tersebut Dijual, Kepada Deski,Dan Sebagaian Dijual Secara Onlen, Melalui Aplikasi,Marketplace, Di fesbuk.
Selanjutnya Saudara Deski, menerima Motor Hasil Dari Curian, Dari Saudara Arya CS, Dan Saudara Deski Membuatkan Dokumen, Berupa STMK, Palsu,
Dari Pengakuan tersangka, Tim Gabungan , Memburu Saudara Rio Di Tembilahan, dan Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor, NMAX dan STK Palsu, Dan Kemudian tim mengamankan, Saudara Beni, yang Berada Dikecamatan Koto Kampar, Saat Dilakukan Interogasi, Beni Mengakui, Bahwa Sudah Menerbit kan 100 Lebih Surat, STNK Dan 5 Buah BPKB Palsu, Yang Beredar Di provinsi Riau, lalu Beni Mengakui Selain Menerbitkan STNK Dan BPKB Palsu Juga menerbitkan Ijaza Palsu.
Dan Beni Mengakui,Bahwa Memperoleh STNK Palsu Tersebut Dari Saudara M.Hanifah,Yang Berada Di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Setelah Mendapatkan informasi Tersebut Tim Gabungan Satreskrim Polres Inhu, Langsung Melakukan Pengejaran Terhadap Hanifah, Yang Berada Di Kota Medan, dan Tim Gabungan Berhasil Mengamankan, tersangka Hanifah, kini Para Pelaku Tersangka Sendikat Curanmor Telah Di Amankan Di Polres Indragiri Hulu,untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatan Tersebut Ucap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar."( Rolijan)