Riau canangnews.com -Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jum'at (05/9/2025) Pukul 02.00 WIB. Kemarin.
Tiga orang pelaku yang berinisial JR alias Ari ( 39 ) Alamat Dusun Sukamaju l Kelurahan Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan beserta ES alias Dora ( 32) alamat Dusun Wonosari Kelurahan, Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako dan, TA alias Anjas ( 25 ) alamat Dusun Jaya Lestari Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako warga Rohil berhasil diamankan, Serta satu orang warga dari luar Rohil juga turut diamankan yakni AR alias Bedul, warga Jalan RAPP KM 71 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH Membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut kepada awak media Selasa, 09/9/2025
Pelapor atau korban adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Uun Karyati (37) tahun, yang mana saat kejadian terjadi tepatnya pada hari kamis sekira Pukul 08.00 Wib, tanggal 10 Juli 2025, Ia hendak pergi berjualan ke Pesantren Simpang Benar,Tiba-tiba ia melihat mobilnya dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan langsung melaju dengan cepat, kemudian suaminya melakukan pengejaran tetapi tidak menemukan pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir." Terang Ipda Darlinson Sitorus.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K Segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan, Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait keberadaan pelaku pencurian, yang sedang berada di daerah Pekanbaru kemudian Team Resmob melakukan pengejaran dan berangkat menuju daerah Pekanbaru.
Saat Team melihat satu orang laki-laki sedang berdiri didepan Indomaret dijalan Lintas Soekarno Hatta, Pekanbaru, dengan ciri-ciri sesuai yang dimaksud kemudian team Resmob Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama JR alias Ari.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian mobil milik korban tersebut bersama ES alias Dora, TA alias Anjas. Dan dari hasil pengakuan para pelaku mobil Cayla tersebut berada di daerah Agam Kabupaten Pelalawan di tangan AR alias Bedul.
Tim kemudian bergegas dan bergerak menuju daerah Pelalawan, dan setelah tiba disana mendapati AR alias Bedul, sedang duduk dibelakang rumah sedang mengemas barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Dan benar saja saat diamankan didapati 3 paket sedang plastik klip berwarna merah yang berisikan butiran kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 Unit Timbangan digital, 6 plastik klip kosong berwarna merah, 1 Unit Handphone merk Oppo miliknya, dan 1 Unit Mobil Calya warna Hitam yang di sembunyikan di belakang perkarangan rumahnya.
" Tim kemudian kembali ke Rohil dan melakukan penangkapan Dora, dan Anjas di rumah nya di Balam KM 08 Kepenghuluan Bangko Jaya. sedangkan untuk pelaku Hendra tidak ditemukan di rumahnya dan masih dicari. Selanjutnya Tim Resmob membawa pelaku ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Terang Ipda Darlinson Sitorus.
Untuk Barang Bukti yang telah diamankan yaitu, 1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Hitam dengan Nopol BM 1714 PI : 1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol BM 1804 PJ. 2 Buah Kunci Kontak, 1 Buah STNK Mobil Cayla, 1 Unit Handphone Merk OPPO A5 Pro milik RA alias Bedul.
Serta 3 paket sedang plastik berklip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Timbangan digital dan 6 plastik berklip merah kosong telah diamankan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan 480," imbuhnya."( Roli )
