DPRD Pesisir Selatan Tetapkan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Lewat Rapat Paripurna

Canang Pessel
0

 


Painan, 11 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (11/8), di ruang rapat utama Gedung DPRD setempat.


Rapat penting ini menjadi tonggak baru bagi DPRD Pesisir Selatan dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan legislatif daerah.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ermizen, beserta seluruh anggota dewan lintas fraksi.


Turut hadir pula unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang memfasilitasi jalannya rapat, serta beberapa pejabat perangkat daerah yang diundang untuk menyaksikan proses penetapan tersebut.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Darmansyah menyampaikan bahwa penetapan tata tertib, kode etik, dan tata beracara merupakan langkah krusial dalam membangun sistem kerja DPRD yang profesional, tertib, dan berintegritas.



Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak sekadar menjadi pedoman administratif, melainkan juga menjadi cerminan sikap moral dan tanggung jawab setiap anggota dewan dalam menjalankan amanah rakyat.


“Tata tertib dan kode etik adalah jantung dari lembaga ini. Tanpa pedoman yang jelas, pelaksanaan fungsi DPRD akan kehilangan arah dan makna. Oleh sebab itu, penetapan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kehormatan lembaga,” ujar Darmansyah.


Ia menambahkan, tata tertib DPRD disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.


Dengan penyesuaian tersebut, DPRD Pesisir Selatan memastikan seluruh mekanisme internal, mulai dari rapat, pembentukan alat kelengkapan, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan, dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Wakil Ketua DPRD Ermizen dalam kesempatan yang sama turut memberikan pandangan bahwa keberhasilan pembahasan dan penetapan tata tertib ini merupakan hasil dari kerja sama seluruh fraksi yang berlandaskan semangat musyawarah.


“Kita semua menyadari, tata tertib dan kode etik bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah wujud komitmen moral kita untuk menjaga marwah dan kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucap Ermizen.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan Sekretariat DPRD yang telah bekerja keras menyiapkan naskah serta melakukan harmonisasi dengan ketentuan yang lebih tinggi.


Dalam pembahasan sebelumnya, seluruh fraksi telah memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat substansi tata tertib dan kode etik agar selaras dengan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan kedisiplinan anggota dewan.


Salah satu poin penting yang ditetapkan adalah pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme rapat, hak dan kewajiban anggota, serta sanksi bagi pelanggaran etik dan disiplin.



Selain itu, tata beracara juga diatur untuk memberikan panduan dalam proses penyusunan keputusan, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.


Menurut Ketua DPRD, penetapan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjalankan agenda pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat.


“Kita ingin lembaga ini menjadi teladan dalam kedisiplinan, keterbukaan, dan tanggung jawab publik. Semua anggota dewan harus menjadi contoh dalam perilaku, tutur kata, dan tindakan,” tegas Darmansyah.


Rapat paripurna tersebut berjalan dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh agenda rapat disetujui secara aklamasi setelah dilakukan pembacaan naskah penetapan oleh Sekretariat DPRD.


Dengan disahkannya tiga dokumen penting tersebut, DPRD Pesisir Selatan kini memiliki dasar hukum baru untuk menjalankan fungsi legislatif yang lebih kuat dan terarah.



Para anggota dewan yang hadir menyambut keputusan ini dengan optimisme, karena dianggap sebagai langkah awal menuju peningkatan kinerja dan citra positif DPRD di mata publik.


Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai simbol pengesahan yang sah dan mengikat.


Sekretaris DPRD Pesisir Selatan menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, seluruh anggota dewan akan mendapatkan salinan resmi tata tertib, kode etik, dan tata beracara untuk dijadikan pedoman dalam bekerja.



Ia juga menegaskan komitmen Sekretariat DPRD untuk terus mendukung kegiatan dewan dengan pelayanan administrasi yang profesional dan transparan.


Dengan demikian, melalui Rapat Paripurna Penetapan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara ini, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan tekad kuat untuk terus memperkuat lembaga legislatif daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top