Setelah UPZ Wartawan, Baznas Kab Solok Maksimalkan Lagi Para Murzaki

Pilot Solok
0


Kab.Solok,  CanangNews - Dengan di keluarkannya Surat Keputusan (SK) Baznas Kabupaten Solok No.11/SK/Baznas.Kab.Slk/2025, tentang penetapan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Forum Wartawan Solok (Forwas), niscaya sudah menjadi yang ke 217 pembentukan UPZ di Kab.Solok.

SK UPZ Forwas yang diteken Ketua Baznas Kabupaten Solok Drs.H.Edwar, MM, ditetapkan di Kotobaru, tanggal 22 Juli 2025, berharap semakin besar luasan penyebaran informasi berkenaan zakat.

Dijelaskan Edwar, didampingi Ketua 1 

Ust. Drs.H.Elyunus, SH, M.Kn dan  Ust.Nazaruddin, S.Ag, MA ketua 4, harapannya dengan keterlibatan rekan media, semakin besar garapan terhadap orang berzakat, yang disebut Muzaki.

Diungkapkan, kini baru bisa mengumpulkan kisaran Rp10 hingga Rp12 Milyar. Yang notabene garapannya baru seluruh ASN, UPZ Nagari-Nagari, UPZ Polres Solok Arosuka yang rutin dan para Muzakki lainnya.

"Ada Muzaki kita di Selayo, pengusaha, beliau bisa membayarkan zakat nya Rp1 Milyar dan betapa banyak pengusaha kita lain yang belum  tersentuh",ungkapnya.

Lebih jauh juga diungkapkan, selain petani padi di sawah, petani palawija atau bawang, kentang, tomat di Alahanpanjang, merupakan potensi besar, bagi saudara kita menunaikan zakatnya sebagai rukun Islam yang ketiga.

Belum lagi para anggota DPRD kabupaten Solok, disana perlu dibentuk UPZ DPRD, karena dalam bentuk zakat profesi telah kategori senosab dan wajib zakat.

Kiranya Baznas Kabupaten Solok mesti memperbanyak hadirnya UPZ, guna memaksimalkan potensi zakat. Karena satu sisi keterbatasan jangkauan advice keterangan zakat merupakan sebagai perintah wajib, sisi lain kealpaan dan abainya kaum Muslim berzakat bersebab keengganan dan kekurangan ilmu zakat, atau memang kikir mengeluarkan hartanya di jalan Allah.


Zakat merupakan Rukun Islam ketiga, setelah  Syahadat, Shalat, (Zakat), Puasa dan Haji.

Oleh negara lembaga  pengelolanya yaitu Baznas, yang berjenjang dari Pusat, propinsi hingga Kabupaten/Kota. Perpanjangan kerja dibantu .


Ustadz Nazaruddin, S.Ag, MA selaku Pimpinan Baznas Kabupaten Solok membidangi Administrasi dan SDM menyebutkan bahwa telah ada 216 UPZ  di Kabupaten Solok. Mulai UPZ di masing-masing OPD, karena ASN wajib potong gaji, UPZ 74 Nagari, dan lainnya. Maka dengan adanya Forum Wartawan Solok (Forwas) membentuk UPZ, menjadi yang ke 217.


Adalah pada Selasa (22/7/2025), bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Solok di Koto Baru, segenap pengurus Forwas yang diketuai Riswan Jaya, SH bersama anggotanya mendapatkan sharing informasi dengan Pimpinan Baznas, tentang pembentukan UPZ sekaligus tata kelolanya, untuk berzakat sebagai perintah wajib selaku Muslim.


Dengan penjelasan yang bernas, diungkapkan Ketua Baznas Drs.H.Edwar, MM,  pada hari itu juga terbentuk dan langsung di SK kan UPZ Forwas oleh Baznas Kabupaten Solok.

Sebagai Ketua Mak Datuk Yemrizon Penghulu Sati, Sekretaris Drs.Yasril Yakub dan Bendahara Irda Lili.

Berikutnya di ruang kerja Ketua Baznas Edwar, diserahkan SK kepengurusan yang diterima Datuk Yemrizon dengan didampingi seluruh unsur pimpinan Baznas, H.Edwar, Elyunus (ketua 1), Rita Sundari, S.Sos.I (ketua 2), Nazaruddin (ketua 4) sedangkan Efendi Nur, SH (ketua 3 lagi acara ke masjid). Hadir juga Fahmi Nurita, S.Sos (kepala sekretariat) dan Ilyasmadi, SE, MM Amil Zakat.

(Betra Koto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top