Jualan Pil "Lolypop" di Kelurahan Pematang Reba, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Canang Riau
0


Inhu canangnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kabupaten Inhu ditangkap usai kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi yang dikenal dengan merk "lolypop", seberat total 11,42 gram.


Penangkapan ini berlangsung pada Minggu malam, 27/7/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. setelah mendapat perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy,SE.MH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa dua orang pelaku yang diamankan masing-masing adalah Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku saat hendak bertransaksi,” ujar AIPTU Misran.


Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop yang disimpan dalam saku celananya. Dalam interogasi singkat, ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.


Tim langsung bergerak dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.


“Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” tambah Misran.


Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.


Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya yang merusak generasi muda.


“Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus menggencarkan operasi dan mengajak masyarakat untuk berani melapor demi mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” pungkas Misran."( Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top